Senin 06 May 2019 18:49 WIB

Bawaslu Putuskan Lanjutkan Dugaan Kecurangan Situng KPU

Bawaslu akan memeriksa KPU dan BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Ratna Puspita
Ketua Bawaslu RI Abhan
Foto: Republika/Prayogi
Ketua Bawaslu RI Abhan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan melanjutkan penanganan perkara dugaan kecurangan Situng KPU.  Pada Selasa (7/5), Bawaslu akan memeriksa KPU dan BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.  

"Menetapkan, menyatakan laporan pelapor diterima dan ditindaklanjuti dengan sidang pemeriksaan," ujar Ketua Bawaslu Abhan dalam sidang pendahuluan yang digelar di Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (6/5).

Baca Juga

Abhan melanjutkan, sidang akan dilanjutkan pada Selasa pukul 14.00 WIB. "Agenda sidang besok adalah mendengarkan jawaban dari pelapor dan terlapor sekaligus saksi dan bukti dari kedua belah pihak," lanjutnya.  

BPN Prabowo-Sandiaga Uno melaporkan dua kasus dugaan kecurangan kepada Bawaslu. Keduanya yakni soal Situng KPU dan soal lembaga hitung cepat (quick count).  

Laporan ini dilakukan setelah BPN menemukan dugaan pelanggaran administrasi dalam entry data Situng KPU.  Menurut BPN, kesalahan entri data hasil pindai formulir  C1 itu mengarah kepada kecurangan yang merugikan paslon Prabowo-Sandiaga Uno.  

Sementara itu, kuasa hukum BPN Prabowo-Sandiaga Uno, Maulana Bungaran, dalam petitumnya, meminta Bawaslu menghentikan rekapitulasi hasil pemilu dalam Situng KPU. BPN pun meminta Bawaslu menyatakan KPU terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif pemilu. 

"Memerintahkan terlapor menghentikan situng, memerintahkan terlapor  hanya melaksanakan penghitungan hasil pemilu secara manual dan berjenjang serta Meminta KPU melaksanakan putusan ini," tegas Maulana.  

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement