Selasa 07 May 2019 01:45 WIB

TKN Jokowi: Usut Tuntas Temuan C1 Salinan di Menteng

TKN menduga salinan C1 itu palsu.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Teguh Firmansyah
Direktur bidang Advokasi dan Hukum TKN, Ade Irfan Pulungan
Foto: Republika TV/Surya Dinata
Direktur bidang Advokasi dan Hukum TKN, Ade Irfan Pulungan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Amin menyayangkan peristiwa penemuan ribuan dokumen yang diduga Formulir C1 salinan oleh polisi lalu lintas Polres Metro Jakarta Pusat di dalam mobil saat polisi melakukan razia di Menteng, Sabtu (4/5). TKN menduga peristiwa tersebut untuk menghambat tahapan rekapitulasi suara yang sedang berlangsung.

Direktur Hukum dan Advokasi TKN, Ade Irfan Pulungan bahkan menyebut peristiwa itu sebagai upaya delegitimasi penyelenggara Pemilu. Dari penelusurannya, formulir C1 yang ditemukan itu berasal dari beberapa daerah di Jawa Tengah, salah satunya Kabupaten Boyolali. Dalam penemuan formulir C1 salinan tersebut, Paslon 02 Prabowo-Sandi menjadi pemenang.

Baca Juga

"Padahal di daerah tersebut Pasangan 01 Jokowi-Amin menjadi pemenang berdasarkan hasil real count yang ada dalam situng KPU. Oleh sebab itu formulir C1 tersebut diduga kuat dalah palsu," katanya dalam keterangan resmi pada Senin, (6/5) malam.

Ia mendukung Bawaslu dan KPU untuk mengusut tuntas penemuan Formulir C1 tersebut. Ia menyarankan Bawaslu dan KPU harus berkoordinasi untuk menginvestigasi peristiwa tersebut guna memastikan formulir C1 salinan tersebut asli atau palsu.

"Apabila berdasarkan hasil kajian dan klarifikasi oleh Bawaslu ditemukan pelanggaran Pemilu, TKN meminta kepada pihak Bawaslu untuk menindak pelaku dan semua pihak yang terlibat dalam peristiwa tersebut secara hukum, sebab perbuatan tersebut merupakan kejahatan demokrasi," tegasnya.

Ia menilai pengusutan kasus itu bakal menjadi titik terang atas tuduhan kecurangan pemilu selama ini. Menurut Ade, jika ditemukan ada unsur kesengajaan untuk memalsukan formulir C1 oleh tim BPN Prabowo-Sandi, maka perbuatan tersebut harus diproses secara pidana oleh pihak kepolisian. "Sebab hal tersebut merupakan pemalsuan dokumen negara," tambahnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement