Rabu 08 May 2019 15:48 WIB

PAN Pertanyakan Hasil Berbeda Rekap KPU Jabar dengan Situng

Hasil di Situng KPU lebih besar dibandingkan rekapitulasi di daerah.

Relawan mengentri data dan pindai form C1 hitung cepat berbasis aplikasi Sistem Informasi Penghitungan Suara (SITUNG) Pemilu tahun 2019 KPU Se-Provinsi DKI Jakarta, Sabtu, (20/4).
Foto: Republika/Prayogi
Relawan mengentri data dan pindai form C1 hitung cepat berbasis aplikasi Sistem Informasi Penghitungan Suara (SITUNG) Pemilu tahun 2019 KPU Se-Provinsi DKI Jakarta, Sabtu, (20/4).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Perwakilan saksi dari Partai Amanat Nasional (PAN), Enjang Tedi mempertanyakan hasil Sistem Informasi Perhitungan Suara (Situng) KPU Pusat yang ia temukan berbeda dengan hasil rekapitulasi penghitungan suara di daerah. Hal itu Enjang ungkapkan dalam rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara tingkat provinsi di KPU Jawa Barat.

"Ini dari mana datanya yang di Situng KPU, kenapa bisa lebih besar daripada rekap daerah?" kata Enjang saat bertanya pada rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara tingkat provinsi di KPU Jawa Barat, Jalan Garut, Kota Bandung, Rabu (8/5).

Dia lantas memaparkan temuannya pada pemilihan DPRD Jawa Barat. Situng KPU menyebutkan suara yang diraih PAN di Kabupaten Tasikmalaya mencapai 63.044 dengan suara masuk mencapai 71,5 persen. Perolehan ini berdasarkan data Situng KPU pada Selasa (7/5), pukul 18.45 WIB.

Jumlah itu berbeda dengan perolehan suara PAN di Kabupaten Tasikmalaya berdasarkan penghitungan manual. Hasil rekapitulasi suara di KPU Kabupaten Tasikmalaya PAN mendapatkan total suara mencapai 61.391.

Dengan persentase suara masuk belum 100 persen, maka menurutnya masih memungkinkan ada penambahan suara PAN di Kabupaten Tasikmalaya berdasarkan Situng KPU Pusat. Dengan demikian, ia mewakili PAN Jabar meminta agar KPU Pusat bisa menghentikan Situng yang dilakukan KPU Pusat. Dia merasa Situng malah menyesatkan pandangan masyarakat atas hasil Pemilu 2019.

"Karena bisa jadi yang masuk ke Situng KPU ini ada tambahan formulir C1. Lebihnya dari mana kan kita tidak tahu itu datanya," katanya.

Menanggapi hal perbedaan angka tersebut, Ketua KPU Jawa Barat, Rifqi Ali Mubarok sebagai pimpinan rapat pleno belum mengesahkan hasil rekapitulasi dari KPU Kabupaten Tasikmalaya. Menurutnya, permasalahan tersebut hanya tinggal memperbaiki angka yang berada di Situng karena Situng harus mengikuti hasil manual.

"Artinya Situng harus mengikuti yang manual, jadi Situngnya yang diperbaiki, nanti tinggal dicek dari sisi mana salahnya yang Situng," kata Rifqi.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement