REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Nasdem mempersilakan wacana Menkopolhukam Wiranto membentuk Tim Hukum Nasional untuk memantau ujaran-ujaran para tokoh. Nasdem menilai, tim itu boleh dibentuk asalkan sesuai dengan Konstitusi UUD 1945.
"Selama itu berjalan di atas konstitusi, mau bentuk tim apapun juga silakan-silakan saja," kata Sekretaris Jenderal Partai Nasdem, Johnny G Plate di Kompleks DPR RI, Rabu (9/5).
Plate menilai, Menkopolhukam boleh membentuk tim di internal kantor yang mengawasi dan menelaah semua perkembangan publik, termasuk semua pernyataan-pernyataan yang berkembang di publik. Hal itu untuk memastikan politik berjalan sesuai arah dan aturan.
Wacana pembentukan tim ini menuai kritikan lantaran dianggap sebagai langkah mundur reformasi dan mengekang kebebasan berpendapat. Namun, kata Plate, justru kebebasan harus sejalan dengan amanat konstitusi, dan tak bisa melampaui konstitusi. "Kita membutuhkan demokrasi yang teratur," kata dia.
Plate pun membantah bila ini merupakan upaya pemerintah mengatur pendapat publik. Menurutnya, ini merupakan langkah pemerintah mengawasi agar demokrasi dan kebebasan berjalan sesuai konstitusi.
Plate yang merupakan anggota DPR RI ini juga menolak anggapan yang menyatakan tim ini bakal membungkam kebebasan berpendapat.
"Kalau kita menggunakan kebebasan tanpa batas, kebebasan tidak sejalan dengan UU, tidak sejalan dengan amanat konstitusi, itu bukan reformasi. Itu merusak demokrasi, tidak boleh," kata dia.
Pemerintah akan membentuk Tim Hukum Nasional untuk merespons tindakan, ucapan, maupun pemikiran tokoh yang mengarah ke perbuatan melawan hukum. Antara lain tokoh yang kerap memaki dan mencerca Presiden.
"Kita membentuk Tim Hukum Nasional yang akan mengkaji ucapan, tindakan, pemikiran dari tokoh-tokoh tertentu, siapa pun dia yang nyata-nyata melanggar dan melawan hukum," ujar Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Wiranto, di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin (6/5).