Kamis 09 May 2019 13:09 WIB

Eggi Sudjana Tersangka, Pengacara: Kami Sangat Kecewa

Pengacara menilai keputusan Eggi jadi tersangka terlalu cepat diambil.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Teguh Firmansyah
Eggi Sudjana.
Foto: Republika/Arif Satrio Nugroho
Eggi Sudjana.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Calon anggota legislatif dari Partai Amanat Nasional (PAN), Eggi Sudjana ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ujaran people power yang ia lontarkan beberapa waktu lalu.

Kuasa hukum Eggi Pitra Romadoni Nasution mengaku kecewa dengan keputusan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya tersebut.  Menurutnya, keputusan itu terlalu cepat diambil. 

Baca Juga

"Kita sangat kecewa terhadap penetapan saudara Eggi Sudjana sebagai tersangka. Karena dari awal kita sudah mengajukan nota protes dan keberatan terhadap pemeriksaan Eggi Sudjana, ada poin-poinnya dari kami tim advokat," kata Pitra saat dihubungi, Kamis (9/5).
 
Ia menilai, dalam pemanggilan pertama langsung dimulai penyidikan. Padahal menurut dia, seharusnya ketentuan sesuai dengan KUHP harus ada undangan wawancara atau klarifikasi lebih dulu.  "Ini tidak ada undangan wawancara atau klarifikasi, langsung dikeluarkan SPDP oleh polda yang dikirim ke kejaksaan negeri," ujarnya. 
 
Pitra juga menjelaskan, pernyataan Eggi mengenai people power adalah pendapat mengenai kecurangan-kecurangan yang terjadi dalam Pemilu 2019. Ia menyebut, pendapat itu sudah jelas diatur dalam UU nomor 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyatakan pendapat. 
 
"Kenapa sekarang pendapat bisa dipidanakan? People power dalam kitab UU Acara Pidana itu tidak ada, tidak ada bahasa people power. Yang ada bahasa makar," jelasnya. 
 
Pitra menambahkan, pihaknya akan Melakukan upaya hukum terkait penetapan tersangka terhadap Eggi. Ia mengatakan, pihaknya sedang mengajukan permohonan gelar perkara. 
 
"Kita minta untuk diperiksa saksi ahli. Kan kita sudah ajukan kemarin. Seharusnya kemarin gelar perkara dulu sama kita. Satu lagi, saksi ahlinya dihadirkan dulu, ahli bahasa, ahli tata negara, ahli pidana. Kan kita belum dihadirkan saksi ahli. Di situ saha kekecewaannya tadi," papar Pitra. 
 
Meski demikian, ia menegaskan bahwa pihaknya tetap hormati proses hukum berlaku.
Seperti diketahui, Eggi Sudjana dilaporkan oleh relawan Jokowi-Ma'ruf Center (Pro Jomac) ke Bareskrim Polri, yang kemudian dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
 
Laporan Supriyanto teregister dengan nomor LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan penghasutan. Selain oleh Supriyanto, Eggi juga dilaporkan oleh caleg PDIP Dewi Tanjung, yang melaporkan hal serupa.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement