Kamis 09 May 2019 16:53 WIB

Panitera PN Jaksel Akui Terima Rp 10 Juta

Uang tersebut dari rekannya sesama panitera

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Foto: Nunu/Republika
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) I Gde Ngurah Arya Winata mengaku menerima Rp10 juta dari rekannya sesama panitera pengganti Muhammad Ramadhan karena menjadi penghubung dengan hakim PN Jaksel.

"Saya buka amplop, isinya ada uang, uang saya serahkan ke staf saya di PN, jumlahnya Rp10 juta, uangnya sekarang di KPK," kata Ngurah Arya di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (9/5).

Ngurah menjadi saksi untuk dua terdakwa yaitu dua hakim pengadilan negeri Jakarta Selatan yaitu R Iswahyu Widodo dan Irwan didakwa menerima uang sejumlah Rp150 juta dan 47 dolar Singapura (senilai total Rp680 juta) dari pengusaha Martin P Silitonga melalui panitera pengganti PN Jakarta Timur Muhammad Ramadhan.

Uang itu di antarkan oleh istri Ramadhan, jaksa Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Deasy Diah Suryono yang kerap bersidang di PN Jaksel. Ramadhan sendiri juga pernah bertugas di PN Jaksel.

"Waktu itu datang istrinya Ramadhan ke ruang saya. Namanya saya lupa, datang ke ruang saya bawa amplop beliau datang dengan toga dan langsung menaruh saja di meja, dia mengatakan ini titipan dari suami saya. Beliau langsung pergi dan tidak komentar," tambah Ngurah.

Awal permintaan Ramadhan ke Ngurah adalah saat bertemu dalam acara buka puasa bersama dan dimintai tolong Ramadhan untuk mengirimkan pesan kepada dua hakim PN Jaksel yaitu Iswahyu dan Irwan.

"Awalnya saya menolak tapi karena terdesak, saya sebagai orang Bali saya sampaikan ke Pak Iswahyu dan Irwan, dia minta tolong dibantu soal perkara itu," ucap Ngurah.

Perkara yang dimaksud adalah perkara perdata No. 262/Pdt.G/2018 PN JKT.SEL dengan penggugat pemilik PT CLM Isrullah Achmad dan direktur PT CLM Martin P Silitonga dengan pengacaranya Arif Setiawan melawan tergugat PT APMR, dirut PT CLM Thomas Azali dan notaris Suzanti Lukman.

"Pokoknya minta perkara 262 itu, akhirnya saya temui Pak Wahyu dan Irwan. Saat itu responnya ''ya nanti dilihat'', mereka mengatakan itu bersama-sama," ungkap Ngurah.

Deasy yang juga menjadi saksi dalam perkara itu mengatakan bahwa suaminya menitipkan amplop kepadanya untuk diserahkan kepada Ngurah.

"Suami saya pernah nitip amplop ke saya. Suami saya bilang ''Sayang tolong titip ke Pak Ngurah'', saya tanya apa,? kata suami saya ''surat'' lalu surat itu ditaruh tas saya setelah itu siang sekitar pukul 14.00 WIB, saya mau sidang saya ingat lalu saya ke ruangan Pak Ngurah, setelah itu saya taruh surat dari suami dan saya tinggalkan," kata Deasy yang saat ini dipindahtugaskan ke Kejaksaan Agung pascaoperasi tangkap tangan (OTT) terhadap suaminya.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement