REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pitra Romadoni Nasution, kuasa hukum Eggi Sudjana mempertanyakan perubahan pasal yang disangkakan terhadap kliennya.
Menurut Pitra, pihak penyidik Polda Metro Jaya terlalu cepat menetapkan Eggi Sudjana sebagai tersangka dalam kasus dugaan makar.
"Karena kita ketahui bahwasanya laporan dari Suryanto tersebut yang menetapkan Eggi Sudjana bukanlah pasal makar, akan tetapi pasal 160 KUHP tentang menghasut atau penghasutan," kata Pitra yang ditemui seusai mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (10/5).
Pitra menilai konteks perkaranya sudah berbeda. Namun mengapa sampai di kepolisian, setelah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya, pasalnya berubah.
Pitra juga menjelaskan bahwa makna people power yang dimaksud Eggi adalah protes terhadap kecurangan yang terjadi di KPU maupun Bawaslu, berupa unjuk rasa. Tidak ada satupun niat Eggi untuk menggulingkan pemerintahan yang sah. "Ini kan unjuk rasa ke KPU dan Bawaslu, kecuali dia ke Istana Negara. Itu baru bermasalah," kata Pitra.
Selanjutnya, Eggi Sudjana akan kembali diundang untuk diperiksa sebagai tersangka pada hari Senin (13/5) mendatang.
Polisi menetapkan Eggi Sudjana sebagai tersangka dengan Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.