Jumat 10 May 2019 14:15 WIB

Pengacara: Mengapa Eggi Mendadak Jadi Kena Pasal Makar?

Pitra menyebut Eggi Sudjana dilaporkan dengan tuduhan penghasutan, bukan makar.

Eggi Sudjana.
Foto: Republika/Arif Satrio Nugroho
Eggi Sudjana.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pitra Romadoni Nasution, kuasa hukum Eggi Sudjana mempertanyakan perubahan pasal yang disangkakan terhadap kliennya.

Menurut Pitra, pihak penyidik Polda Metro Jaya terlalu cepat menetapkan Eggi Sudjana sebagai tersangka dalam kasus dugaan makar.

Baca Juga

"Karena kita ketahui bahwasanya laporan dari Suryanto tersebut yang menetapkan Eggi Sudjana bukanlah pasal makar, akan tetapi pasal 160 KUHP tentang menghasut atau penghasutan," kata Pitra yang ditemui seusai mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (10/5).

Pitra menilai konteks perkaranya sudah berbeda. Namun mengapa sampai di kepolisian, setelah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya, pasalnya berubah.

Pitra juga menjelaskan bahwa makna people power yang dimaksud Eggi adalah protes terhadap kecurangan yang terjadi di KPU maupun Bawaslu, berupa unjuk rasa. Tidak ada satupun niat Eggi untuk menggulingkan pemerintahan yang sah. "Ini kan unjuk rasa ke KPU dan Bawaslu, kecuali dia ke Istana Negara. Itu baru bermasalah," kata Pitra.

Selanjutnya, Eggi Sudjana akan kembali diundang untuk diperiksa sebagai tersangka pada hari Senin (13/5) mendatang.

Polisi menetapkan Eggi Sudjana sebagai tersangka dengan Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
۞ وَلَقَدْ اَخَذَ اللّٰهُ مِيْثَاقَ بَنِيْٓ اِسْرَاۤءِيْلَۚ وَبَعَثْنَا مِنْهُمُ اثْنَيْ عَشَرَ نَقِيْبًاۗ وَقَالَ اللّٰهُ اِنِّيْ مَعَكُمْ ۗ لَىِٕنْ اَقَمْتُمُ الصَّلٰوةَ وَاٰتَيْتُمُ الزَّكٰوةَ وَاٰمَنْتُمْ بِرُسُلِيْ وَعَزَّرْتُمُوْهُمْ وَاَقْرَضْتُمُ اللّٰهَ قَرْضًا حَسَنًا لَّاُكَفِّرَنَّ عَنْكُمْ سَيِّاٰتِكُمْ وَلَاُدْخِلَنَّكُمْ جَنّٰتٍ تَجْرِيْ مِنْ تَحْتِهَا الْاَنْهٰرُۚ فَمَنْ كَفَرَ بَعْدَ ذٰلِكَ مِنْكُمْ فَقَدْ ضَلَّ سَوَاۤءَ السَّبِيْلِ
Dan sungguh, Allah telah mengambil perjanjian dari Bani Israil dan Kami telah mengangkat dua belas orang pemimpin di antara mereka. Dan Allah berfirman, “Aku bersamamu.” Sungguh, jika kamu melaksanakan salat dan menunaikan zakat serta beriman kepada rasul-rasul-Ku dan kamu bantu mereka dan kamu pinjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, pasti akan Aku hapus kesalahan-kesalahanmu, dan pasti akan Aku masukkan ke dalam surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai. Tetapi barangsiapa kafir di antaramu setelah itu, maka sesungguhnya dia telah tersesat dari jalan yang lurus.”

(QS. Al-Ma'idah ayat 12)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement