Jumat 10 May 2019 15:32 WIB

Eggi Sudjana Ajukan Gugatan Praperadilan

Gugatan praperadilan diajukan atas penetapan tersangka kasus dugaan makar.

Rep: Mabruroh/ Red: Andri Saubani
Eggi Sudjana (kemeja putih) saat memenuhi panggilan polisi di Mapolda Metro Jaya, Jumat (26/4).
Foto: Republika/Flori Sidebang
Eggi Sudjana (kemeja putih) saat memenuhi panggilan polisi di Mapolda Metro Jaya, Jumat (26/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Calon Anggota legislatif dari Partai Amanat Nasional (PAN) Eggi Sudjana resmi mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Eggi mengajukan gugatan atas status tersangka yang ditetapkan polisi kepadanya atas tuduhan pasal makar.

"Kami telah resmi mengajukan praperadilan atas menetapkan klien kami Haji Eggi Sudjana sebagai tersangka atas dugaan makar," kata kuasa hukum Eggi, Pitra Romadoni Nasution saat dikonfirmasi Republika pada Jum'at (10/5).

Baca Juga

Eggi kembali menegaskan, bahwa kliennya tidak pernah melakukan perbuatan makar dan juga ujaran kebencian apalagi berita bohong sebagai mana pasal yang dilaporkan. Karena apa yang disampaikan oleh Eggi menurutnya adalah sebagai advokat dari BPN Prabowo-Sandi.

"Karena itu kita sangat kecewa sekali dengan tindakan penyidik Polda Metro Jaya yang terlalu cepat menetapkan saudara Eggi Sudjana sebagai tersangka dalam kasus dugaan makar ini," ungkapnya.

Saat ditanyakan mengenai poin-poin apa saja yang diajukan, Pitra enggan menyampaikan. Menurutnya poin-poin gugatan tersebut akan dibacakan dalam persidangan nanti.

"Point-pointnya masih dirahasiakan, kita tunggu sidang dulu ya," kata dia.

Eggi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara atau makar, dan atau menyiarkan berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat dan atau menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan. Sebagaimana tertuang dalam Pasal 107 KUHP dan atau pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

Sebelumnya Eggi dilaporkan oleh relawan Jokowi-Ma’ruf Center pada 19 April 2019 di Bareskrim Polri. Eggi dilaporkan atas tuduhan penghasutan melalui rekaman video terkait ajakan people power.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement