REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengacara Kivlan Zen, Pitra Romadoni Nasution, mendesak Jalaludin untuk mencabut laporan atas tuduhan makar yang dialamatkan kepada pensiunan TNI itu. Menurut Pitra Romadoni, tudingan itu tidak layak bagi Kivlan karena yang bersangkutan sudah terbukti nasionalismenya.
Lebih lanjut, Pitra mengimbau Jamaludin untuk segera meminta maaf kepada kliennya itu. "Saya berikan kesempatan Jalaludin sampai hari Senin (13 Mei 2019). Kalau sampai besok dia tidak cabut (laporan), perkaranya akan kita lanjut," kata Pitra melalui sambungan telepon, Ahad (12/5).
Dia menegaskan, pencekalan atas diri Kivlan Zen beberapa waktu lalu tidak pantas dilakukan kepolisian maupun pihak-pihak terkait. "Dia ini bukan seorang penjahat. Mau ke sana ke mari itu hak dia, enggak boleh kita kekang. Kecuali dia ini terdakwa, dia bukan terdakwa. Bukan tersangka," papar Pitra.
Terkait jadwal pemeriksaan kliennya itu sebagai saksi, Pitra menegaskan Kivlan Zen akan datang untuk mengklarifikasi segala tuduhan. Bagaimanapun, dia enggan menjelaskan lebih perinci saat ditanya keberadaan purnawirawan TNI itu, apakah masih di Batam (Kepulauan Riau) atau sudah kembali ke Jakarta.
Diketahui, Kivlan Zen dilaporkan oleh Jalaludin di Bareskrim Polri atas tuduhan makar pada 7 Mei 2019. Laporan tersebut diterima penyidik dengan nomor laporan polisi LP/B/0442/V/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019.
Sementara, pada Sabtu (11/5), Pitra Romadoni Nasution selaku pengacara Kivlan Zen telah melaporkan Jalaludin ke Bareskrim Polri. Laporannya terdaftar dengan nomor LP/B/0460/V/2019/Bareskrim. Jalaludin diduga telah melakukan tindak pidana pengaduan palsu, berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 1946 Pasal 220 KUHP Jo Pasal 317 KUHP.
Pengaduan palsu yang dimaksud ialah, Jalaludin dalam laporannya pada Selasa (7/5) lalu mengutip sejumlah video orasi Kivlan Zen, tetapi bagi Pitra, video tersebut tidak menunjukkan kliennya pernah berbicara tentang makar.