REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Narkotika Nasional (BNN) mengamankan barang bukti (BB) narkoba seberat 200 kilogram dari dua pelaku berinisial Z dan F. Diduga barang haram ini diselundupkan dari Malaysia menggunakan jalur laut ke Indonesia.
Humas BNN, Kombes Sulistyo Pudjo membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan, pengungkapan dan penyitaan narkoba itu berasal dari informasi bahwa akan terjadi transaksi narkotika di wilayah Bekasi, Jawa Barat, Jumat (10/5). "Dari hasil penyelidikan, tim mencurigai sebuah truk yang berasal dari daerah Pekan Baru, Riau," kata Pudjo saat dikonfirmasi, Ahad (12/5).
Kemudian, Pudjo menjelaskan, tim mengikuti truk tersebut hingga ke Tambun, Bekasi. Saat tiba di sebuah toko kelontong, truk itu melakukan bongkar muat berupa kelapa.
Namun, sambung Pudjo, tim tetap melakukan penggeledahan di tempat tersebut. Dari hasil penggeledahan, ditemukan narkoba jenis sabu seberat 100 kilogram yang disimpan di dalam lemari. "Atas keterangan tersangka F, bahwa masih ada BB lainnya yang disimpan di rumah kontrakan tersangka Z di Kranji, Bekasi," imbuh Pudjo.
Pudjo menjelaskan, tim pun kemudian bergerak dan menggeledah rumah kontrakan Z, Ahad (12/5) pukul 01.00 WIB. Dari hasil penggeledahan di kontrakan Z, pihak BNN kembali menemukan sebanyak 97 bungkus sabu. Sehingga jika ditotal, jumlah BB narkoba yang berhasil disita seberat 200 kilogram dan terdiri dari sabu, ekstasi, dan happy five.
Saat ini, kata Pudjo, kedua pelaku telah diamankan di BNN guna pemeriksaan lebih lanjut. Kasus tersebut pun sedang dikembangkan untuk mengejar tersangka lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.
Diduga narkoba diselundupkan dari Malaysia melalui jalur laut ke Pekan Baru, Riau. Kemudian dari sana dibawa menuju Jakarta dan Bekasi menggunakan truk.