REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Arrmanatha Nasir mengonfirmasi satu warga negara Indonesia (WNI) yang ditahan kepolisian Malaysia di Subang Jaya, Selangor pada Rabu (7/5) lalu. Sesuai informasi dari KBRI (Kedutaan Besar) Kuala Lumpur, Kemenlu membenarkan bahwa WNI ditangkap atas dugaan terlibat tindak pidana terorisme.
"KBRI telah meminta akses kekonsuleran kepada pihak kepolisian Malaysia," ujar Arrmanatha kepada Republika.co.id, Selasa (14/5).
WNI yang belum teridentifikasi nama dan asalnya tersebut, ditangkap saat ia berada di sebuah rumah makan di Selangor. Pihak Kemenlu, kata Arrmanatha masih menunggu keterangan lebih lanjut dari pihak keamanan Malaysia menyoal perkembangan kasus ini.
Seperti dilansir Strait Times, pihak berwenang Malaysia menangkap empat pria yag dituduh berencana menyerang kuil dan gereja. Keempatnya ditangkap antara lain, dua dengan ernis Rohingya, satu WNI, dan satu warga Malaysia.
Tujuan mereka, kata kepolisian seremoat adalah untuk balas dendam atas kematian salah satu petugas pemadam kebakaran Muslim-Melayu. Mereka ingin menyerang orang-orang terkenal.