Selasa 14 May 2019 19:14 WIB

Prabowo tak Bisa Terima Hasil Penghitungan Suara oleh KPU

Menurut Prabowo, pihaknya tidak bisa menerima ketidakadilan penyelenggaraan pemilu.

Capres nomor urut 02 Prabowo Subianto bersama tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) memberikan keterangan kepada wartawan di kediamannya di Kertanegara, Jakarta, Rabu (8/5/2019).
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Capres nomor urut 02 Prabowo Subianto bersama tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) memberikan keterangan kepada wartawan di kediamannya di Kertanegara, Jakarta, Rabu (8/5/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menolak hasil penghitungan suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang terindikasi adanya kecurangan. Hari ini, BPN Prabowo-Sandi menggelar forum "Mengungkap Fakta-Fakta Kecurangan Pemilu 2019", di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta.

"Kami tidak bisa menerima ketidakadilan dan ketidakjujuran dalam penyelenggaraan pemilu ini," kata Capres 02 Prabowo Subianto dalam orasinya pada forum BPN, Selasa (14/5).

Baca Juga

Prabowo mengaku pihaknya masih menaruh secercah harapan kepada KPU. Ia pun  mengingatkan kepada insan-insan anggota KPU bahwa masa depan bangsa Indonesia ada di pundak komisioner KPU.

"Kau (KPU) yang harus memutuskan. Kau yang harus memilih menegakkan kebenaran dan keadilan atau meneruskan kebohongan dan ketidakadilan. Kalau ketidakadilan, maka kau mengizinkan penjajahan rakyat Indonesia," tegas Prabowo.

Dalam pemaparan fakta-fakta kecurangan, tim teknis BPN menyampaikan pemaparan mengenai berbagai kecurangan yang terjadi sebelum, saat pemungutan suara, dan sesudahnya. Di antaranya adalah permasalahan daftar pemilih tetap fiktif, politik uang, penggunaan aparat, surat suara tercoblos hingga kesalahan hitung suara di laman KPU.

Selain menolak proses penghitungan suara KPU, BPN Prabowo-Sandi mendesak Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) KPU dihentikan. Permintaan penghentian Situng dan penghitungan suara Pemilu telah disampaikan lewat surat ke KPU.

BPN menilai kecurangan Pemilu 2019 bersifat terstruktur, sistematif, dan masif atau biasa disingkat TSM. Sistem Informasi Penghitungan Suara milik Komisi Pemilihan Umum (KPU), Selasa, pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin mengungguli pasangan calon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Jokowi-Ma'ruf mendapat suara 69.897.142 atau 56,31 persen, sedangkan Prabowo-Sandi 54.221.717 atau 43,69 persen. Selisih perolehan suara di antara keduanya mencapai 15.675.425 atau 12,62 persen.

Komisioner KPU Ilham Saputra mengatakan, KPU tidak mempermasalahkan forum BPN tersebut. Menurutnya, setiap warga negara memiliki hak untuk menyampaikan pendapat.

"Silakan saja, BPN punya hak untuk menyampaikan itu," tuturnya.

Ketika disinggung soal kehadiran anggota KPU dalam pemaparan bukti tersebut, Ilham mengatakan, pihaknya sibuk melakukan rekapitulasi data. "Silakan saja, gunakan prosedur hukum yang berlaku," kata Ilham.

Selain itu, Ilham juga mengimbau kepada BPN agar melaporkan data yang mereka miliki kepada Bawaslu. "Silakan dibuktikan, dilaporkan ke Bawaslu," kata Ilham.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement