Selasa 14 May 2019 22:07 WIB

Amien Rais, HRS, dan UBN Dilaporkan Atas Tuduhan Makar

Pelapor adalah caleg PDIP, Dewi Ambarita atau Dewi Tanjung.

Politisi PAN, Amien Rais, memberikan orasi dalam aksi FUI di depan Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (1/3). Amien menyerukan KPU bertindak jujur, adil dan menghindari kecurangan dalam pemilu.
Foto: Republika/Dian Erika N
Politisi PAN, Amien Rais, memberikan orasi dalam aksi FUI di depan Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (1/3). Amien menyerukan KPU bertindak jujur, adil dan menghindari kecurangan dalam pemilu.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Calon Legislatif Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Dewi Ambarita atau Dewi Tanjung melaporkan politisi senior PAN Amien Rais dan kawan-kawannya terkait ujaran people power ke Polda Metro Jaya.

"Hari ini saya bersama tim lawyer melaporkan Amien Rais dkk dalam hal ini ada HRS (Habib Rizieq Shihab) dan Bachtiar Nasir. Perkaranya sama dengan yang kami sangkakan pada Eggi Sudjana yakni kasus makar people power," kata Dewi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (14/5).

Baca Juga

Pelaporan Amien Rais, kata Dewi, berkaitan dengan orasi politikus senior PAN itu di depan KPU pada 1 Maret 2019. Adapun, pelaporan pada Rizieq Shihab, ujar Dewi, adalah berdasarkan video yang beredar luas di grup Whatsapp di mana Imam Besar FPI tersebut menyerukan people power dan meminta Presiden Jokowi turun.

Sementara, Ustaz Bachtiar Nasir (UBN) berdasarkan videonya di Youtube yang menyerukan revolusi berkali-kali. "Amien Rais waktu demo KPU. Waktu itu saya sempat lihat maka saya laporkan. Sebenarnya ini mau saya laporkan bersamaan dengan Eggi, tapi karena kurang alat bukti jadi hanya Eggi. Hari ini saya laporkan Amien Rais dengan HRS dan Bachtiar Nasir," ucapnya.

Dalam melaporkan tiga orang tersebut, Dewi menyertakan empat barang bukti berupa kepingan CD yang merekam semua video Amien Rais, Habib Rizieq Shihab dan Bachtiar Nasir. Laporan Dewi teregistrasi dalam laporan nomor LP/2998/V/2019/PMJ/Dit. Reskrimum tertanggal 14 Mei.

Ketiganya dilaporkan dengan pasal tindak pidana pemufakatan jahat dan atau makar atau tindak pidana informasi dan atau transaksi alat elektronik, Pasal 107 KUHP dan atau Pasal 116 juncto Pasal 87 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 14, Pasal 15 UURI No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 UU Informasi dan Transaksi Elektronik.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement