Rabu 15 May 2019 06:59 WIB

Eggi dan Kivlan Membantah Pasal Makar

Kivlan mengaku tak punya senjata atau pasukan untuk gulingkan pemerintahan.

Rep: Mabruroh/ Red: Teguh Firmansyah
Politikus PAN Eggi Sudjana (tengah) bersiap menjalani pemeriksaan di Dirkrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (13/5/2019).
Foto: Antara/Jaya Kusuma
Politikus PAN Eggi Sudjana (tengah) bersiap menjalani pemeriksaan di Dirkrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (13/5/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Calon legislatif dari Partai Amanat Nasional (PAN), Eggi Sudjana ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya. Eggi dituduh melakukan perbuatan makar atas seruan People Power saat menggelar pidato beberapa waktu lalu di Kartanegara Jakarta Selatan.

Eggi yang tidak terima atas status tersangkanya itu mengajukan Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatannya terdaftar dengan nomor register 51/Pid/Pra/2019/PNJAK.SEL

Baca Juga

Sejak memberikan keterangan kepada penyidik hingga mengajukan gugatan praperadilan, Eggi menyangkal tuduhan makar sebagaimana yang dilaporkan oleh Supriyanto, relawan Jokowi-Ma`ruf Center (Pro Jomac). Eggi tak terima pidatonya perihal People Power disamaartikan dengan perbuatan makar atau melawan pemerintahan yang sah.

Selain Eggi, mantan Kakostrad Angkatan Darat Mayjen (Purn) Kivlan Zein juga dilaporkan atas tuduhan penyebaran berita bohong atau makar. Kivlan membantah keras tuduhan tersebut.  “Tidak benar ada makar, siapa?,” kata Kivlan di Bareskrim Polri.

Kivlan menegaskan, ia tidak punya senjata, pengikut atau pasukan. Ia juga tidak punya niat untuk mendirikan negara sendiri, pemerintahan sendiri yang baru pengganti Jokowi. "Tidak ada," tegas Kivlan.

Menanggapi bantahan-bantahan tersebut, Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri menyatakan bahwa Kivlan Zein masih berstatus sebagai saksi.

“Silahkan materi tersebut disampaikan saat pemeriksaan saja. Penyidik untuk kasus Kivlan Zein kan masih sebagai saksi,” kata Dedi dalam keterangan tertulis kepada Republika.co.id, Selasa (14/5).

Sedangkan kasus yang menjerat Eggi Sudjana menurutnya, penyidik pun tidak serta merta menetapkan status tersangka tanpa bukti. Penyidik, menurutnya sudah mengkaji laporan, barang bukti, keterangan Eggi serta keterangan para ahli hingga melakukan gelar perkara.

“Eggi status tersangka oleh Polda Metro sudah melalui mekanisme gelar perkara pada tanggal 7 Mei. Penyidik tentunya sudah memiliki dua alat bukti,” jelasnya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement