Rabu 15 May 2019 16:01 WIB

Polisi: HS Ancam Penggal Kepala Jokowi karena Emosional

Polisi masih menyelediki untuk mengetahui motif lain HS menyuaraka ancaman itu.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Andi Nur Aminah
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono (tengah) didampingi Wadir Krimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary Syam Indradi (kiri) dan Kanit I Subdit Jatanras Polda Metro Jaya AKP Hendro Sukmono (kanan) menunjukan sejumlah barang bukti saat rilis kasus video dugaan makar dan ancaman pembunuhan terhadap Presiden Jokowi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (13/5).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono (tengah) didampingi Wadir Krimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary Syam Indradi (kiri) dan Kanit I Subdit Jatanras Polda Metro Jaya AKP Hendro Sukmono (kanan) menunjukan sejumlah barang bukti saat rilis kasus video dugaan makar dan ancaman pembunuhan terhadap Presiden Jokowi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (13/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi telah menangkap HS, tersangka yang mengancam memenggal kepala Presiden Joko Widodo. Polisi menyebut, HS melakukan aksinya dengan alasan emosional.

"Untuk pemeriksaan HS, apa motif melakukan itu, dia menyampaikan karena emosi saat menyampaikan ucapan (ancaman pemenggalan kepala presiden) tersebut," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Rabu (15/5).

Argo menambahkan, penyidik Polda Metro Jaya masih akan melakukan penyelidikan intensif. Guna mengetahui motif lain yang menjadi alasan HS menyuarakan ancaman itu.

"Tapi nanti akan kita pelajari (ada kemungkinan motif lainnya). Nanti ada saksi ahli yang menyelidiki durasi video yang menampilkan saat dia berucap (ancaman) dan bagaimana posisi dia mengikuti kamera," ujar Argo.

Seperti diketahui, HS ditangkap di Perumahan Metro, Parung, Kabupaten Bogor, pada Ahad (12/5) pukul 08.00 WIB. HS diduga melontarkan ancaman untuk memenggal kepala Presiden Joko Widodo saat melakukan aksi demo di depan Gedung Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jumat (10/5) siang. Aksinya tersebut terekam dalam sebuah video dan tersebar di sosial media.

Polisi mengamankan barang bukti, di antaranya jaket, tas, dan telepon genggam, di rumahnya di kawasan Palmerah. Akibat perbuatannya itu, HS dijerat pasal makar, yakni Pasal 104 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP, Pasal 336 dan Pasal 27 Ayat 4 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukumannya adalah seumur hidup.

 

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement