REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi telah menangkap HS, tersangka yang mengancam memenggal kepala Presiden Joko Widodo. Polisi menyebut, HS melakukan aksinya dengan alasan emosional.
"Untuk pemeriksaan HS, apa motif melakukan itu, dia menyampaikan karena emosi saat menyampaikan ucapan (ancaman pemenggalan kepala presiden) tersebut," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Rabu (15/5).
Argo menambahkan, penyidik Polda Metro Jaya masih akan melakukan penyelidikan intensif. Guna mengetahui motif lain yang menjadi alasan HS menyuarakan ancaman itu.
"Tapi nanti akan kita pelajari (ada kemungkinan motif lainnya). Nanti ada saksi ahli yang menyelidiki durasi video yang menampilkan saat dia berucap (ancaman) dan bagaimana posisi dia mengikuti kamera," ujar Argo.
Seperti diketahui, HS ditangkap di Perumahan Metro, Parung, Kabupaten Bogor, pada Ahad (12/5) pukul 08.00 WIB. HS diduga melontarkan ancaman untuk memenggal kepala Presiden Joko Widodo saat melakukan aksi demo di depan Gedung Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jumat (10/5) siang. Aksinya tersebut terekam dalam sebuah video dan tersebar di sosial media.
Polisi mengamankan barang bukti, di antaranya jaket, tas, dan telepon genggam, di rumahnya di kawasan Palmerah. Akibat perbuatannya itu, HS dijerat pasal makar, yakni Pasal 104 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP, Pasal 336 dan Pasal 27 Ayat 4 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukumannya adalah seumur hidup.