Kamis 16 May 2019 16:24 WIB

BPN Imbau KPU Perbaiki Data C1 yang Diunggah ke Situng

BPN meminta KPU memperbaiki data C1 yang diunggah ke Situng.

Sufmi Dasco Ahmad
Foto: Republika/Arif Satrio Nugroho
Sufmi Dasco Ahmad

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pemenangan Nasional (BPN) mengimbau Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk segera memperbaiki tata cara dan prosedur dalam melakukan input data di Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng). BPN juga berharap Situng KPU yang tengah berjalan dihentikan.

"BPN memberi imbauan kepada KPU untuk perbaiki data C1 yang diunggah," kata Direktur Hukum dan Advokasi BPN Sufmi Dasco usai sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran administratif pemilu Nomor 07/LP/PP/ADM/RI/00.00/V/2019 di Gedung Bawaslu, Jakarta, Kamis (16/5).

Baca Juga

Ia berharap, Situng KPU yang sedang berjalan dihentikan karena dinilai dapat membuat polemik di masyarakat. Sementara itu, anggota Badan Pengawas Pemilu, Fritz Edward Siregar, mengatakan KPU memiliki kewenangan dalam pelaksanaan Situng sebagai keterbukaan informasi dan juga prinsip transparansi.

"Situng memang bukan hasil resmi, tetapi dalam melaksanakan prinsip keterbukaan informasi dan transparansi, KPU juga harus lebih berhati-hati menampilkan data sehingga tidak terjadi polemik di masyarakat," katanya.

Ia menambahkan, Bawaslu menyatakan Situng dapat tetap dilanjutkan, tetapi proses tata cara dan mekanismenya harus dapat diperbaiki sehingga informasi yang disampaikan dapat terverifikasi. Sementara itu, pengamat politik Donny Gahral Adian menilai keputusan Bawaslu yang menyatakan KPU terbukti melanggar tata cara dan prosedur dalam melakukan input data di Situng tidak akan mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap hasil pemilu.

"Tidak ada dampak signifikan, KPU hanya menjalankan hasil putusannya saja, semua akan berjalan lancar," ujarnya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement