REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pemenangan Nasional (BPN) mengimbau Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk segera memperbaiki tata cara dan prosedur dalam melakukan input data di Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng). BPN juga berharap Situng KPU yang tengah berjalan dihentikan.
"BPN memberi imbauan kepada KPU untuk perbaiki data C1 yang diunggah," kata Direktur Hukum dan Advokasi BPN Sufmi Dasco usai sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran administratif pemilu Nomor 07/LP/PP/ADM/RI/00.00/V/2019 di Gedung Bawaslu, Jakarta, Kamis (16/5).
Ia berharap, Situng KPU yang sedang berjalan dihentikan karena dinilai dapat membuat polemik di masyarakat. Sementara itu, anggota Badan Pengawas Pemilu, Fritz Edward Siregar, mengatakan KPU memiliki kewenangan dalam pelaksanaan Situng sebagai keterbukaan informasi dan juga prinsip transparansi.
"Situng memang bukan hasil resmi, tetapi dalam melaksanakan prinsip keterbukaan informasi dan transparansi, KPU juga harus lebih berhati-hati menampilkan data sehingga tidak terjadi polemik di masyarakat," katanya.
Ia menambahkan, Bawaslu menyatakan Situng dapat tetap dilanjutkan, tetapi proses tata cara dan mekanismenya harus dapat diperbaiki sehingga informasi yang disampaikan dapat terverifikasi. Sementara itu, pengamat politik Donny Gahral Adian menilai keputusan Bawaslu yang menyatakan KPU terbukti melanggar tata cara dan prosedur dalam melakukan input data di Situng tidak akan mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap hasil pemilu.
"Tidak ada dampak signifikan, KPU hanya menjalankan hasil putusannya saja, semua akan berjalan lancar," ujarnya.