Kamis 16 May 2019 19:24 WIB

KPU Tegaskan Situng Transparan, tidak Ada Masalah

KPU akan mematuhi putusan Bawaslu yang meminta adanya perbaikan input data Situng.

Rep: Umi Nur Fadhilah/ Red: Andri Saubani
Komisioner KPU, Ilham Saputra, menegaskan tidak ada perpanjangan masa pendaftaran caleg untuk Pemilu 2019. Sebanyak 15 parpol peserta pemilu dipastikan akan mendaftarkan caleg-nya di hari terakhir, Selasa (17/7).
Foto: Republika/Dian Erika Nugraheny
Komisioner KPU, Ilham Saputra, menegaskan tidak ada perpanjangan masa pendaftaran caleg untuk Pemilu 2019. Sebanyak 15 parpol peserta pemilu dipastikan akan mendaftarkan caleg-nya di hari terakhir, Selasa (17/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) menilai tidak ada permasalahan dengan Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) milik lembaga tersebut. Kendati demikian, KPU menyatakan akan memperbaiki Situng tersebut.

Komisioner KPU Ilham Saputra beranggapan putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang tidak menghentikan Situng menunjukkan sistem tersebut bagian dari transparansi kepemiluan, serta tahapan-tahapan pemilu terkait dengan hasil pemilu. “Jadi sekali lagi nggak ada masalah. Sekali lagi, bahwa situng ini kita transparan,” kata Ilham usai rapat pleno KPU RI, di Kantor KPU, Menteng, Jakarta, Kamis (16/5).

Baca Juga

Menurut dia, Situng justru mempermudah pemantauan ihwal adanya tindakan kecurangan-kecurangan. Sebab, formulir C1 yang disampaikan TPS-TPS, bisa diunduh masyarakat. Selain itu, apabila ada hasil perhitungan yang berbeda, maka bisa diubah ditingkat lebih atas.

“Jadi nggak ada masalah, problem-nya apa, kita transparan kok, masuknya juga berkala,” ujar Ilham.

Terkait apakah ada perbaikan Situng, dia mengatakan KPU akan melihat permasalahan sisi internal terlebih dahulu. “Kami lihat dulu, pastikan semuanya beres. Sebetulnya kan fungsinya verifikator,” kata dia.

Terkait adanya keluhan human error karena alasan kelelahan, KPU mengaku sudah menbuat surat permintaan penambahan verifikator. Selain itu, KPU akan melakukan pengecekan berulang.

“Biasanya kami menolak sampai datanya betul-betul fix. Itu saja yang kita perbaiki. Yang diminta oleh Bawaslu adalah meminta tata cara penginputan data,” ujar Ilham.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terbukti melanggar tata cara dan prosedur penginputan data di sistem informasi penghitungan suara (Situng). Bawaslu memerintahkan KPU untuk memperbaiki tata cara dan prosedur dalam input data dalam Situng.

"Menyatakan KPU terbukti secara sah melanggar tata cara dan prosedur dalam input data sistem informasi penghitungan suara atau Situng," ujar Ketua Bawaslu, Abhan, di Ruang Sidang Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (16/5).

Pada kesimpulan putusan atas laporan dugaan pelanggaran administratif pemilu No. 07/LP/PP/ADM/RI/00.00/V/2019 itu disebutkan, KPU berkewajiban untuk memastikan data yang dimasukan dalam Situng adalah data yang valid, telah terverifikasi, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. Sehingga, KPU tidak menimbulkan keresahan di dalam masyarakat.

Bawaslu juga berkesimpulan, keberadaan Situng hendaknya dipertahankan. Situng digunakan sebagai instrumen yang digunakan KPU dalam menjamin keterbukaan dan akses informasi dalam penyelanggaran pemilu bagi masyarakat. n Umi Nur Fadhilah

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement