Senin 20 May 2019 14:16 WIB

Ini Rekomendasi Bawaslu untuk KPU Soal Surat Suara PPLN KL

Rekapitulasi hasil pemilu untuk wilayah kerja PPLN Malaysia berlangsung alot.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Andri Saubani
Tim Asistensi Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur mendorong gerobak berisi surat suara untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) metode pos ke truk Pos Malaysia di KBRI Kuala Lumpur, Senin (6/5).
Foto: Antara/Agus Setiawan
Tim Asistensi Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur mendorong gerobak berisi surat suara untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) metode pos ke truk Pos Malaysia di KBRI Kuala Lumpur, Senin (6/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar menegaskan, Bawaslu merekomendasikan KPU untuk menghitung surat suara di PPLN Kuala Lumpur (KL), Malaysia sebanyak 22.807 suara yang diterima sebelum 15 Mei 2019. Bawaslu meminta 62.278 suara yang tiba sesudahnya pada 16 Mei 2019 tidak dihitung.

"Ini sudah mau diketok. Kan Bawaslu sudah beri rekomendasi tadi malam bahwa Bawaslu berpendapat seperti surat dalam KPU bahwa surat suara yang dapat dihitung adalah surat suara yang diterima PPLN paling lambat 15 Mei, dan 15 mei itu jumlah suara yg diterima sebanyak 22.807 suara," kata Fritz di Bawaslu RI, Jakarta, Senin (20/5).

Baca Juga

Fritz menegaskan, sebanyak 22.807 suara itu menjadi dasar yang dipakai untuk melakukan penghitungan. Menurut dia, seuai dengan PKPU nomor 4 tahun 2019 Pasal 89 juncto Pasal 81, rekomendasi Bawaslu itu harus diterima KPU.

"Tadi malam kita lakukan rapat dan pleno, dan hari ini kita akan lihat kembali rekapitulasi itu presiden dan DPR berdasar surat suara yang diterima yaitu 22.807," kata Fritz menegaskan.

Sebelumnya, pelaksanaan rekapitulasi hasil pemilu untuk wilayah kerja PPLN Malaysia pada Ahad (19/5) berlangsung alot. Sudah hampir lima jam berlangsung, rapat belum juga menemukan titik temu.

KPU kemudian  memutuskan menghitung ulang rekapitulasi perolehan suara untuk wilayah kerja PPLN Kuala Lumpur. Ini atas rekomendasi Bawaslu yang meminta surat suara pemungutan suara ulang (PSU) metode pos yang tiba melebihi jadwal tak dihitung.

Rekomendasi itu dikeluarkan Bawaslu setelah berdiskusi secara tertutup dengan KPU untuk menyelesaikan persoalan tersebut. "Setelah diskros sejenak, diskusi panjang, dan memepertimbangkan aspek hukum dan lelgalitas, kami Bawaslu tetap merekomendasikan untuk yang dihitung adalah yang diterima pada 15 Mei di PPLN sejumlah 22.807 surat suara, itu rekomendasi kami," kata Ketua Bawaslu, Abhan di Kantor KPU, Menteng,  Jakarta Pusat, Ahad malam.

Menanggapi Abhan, Ketua KPU Arief Budiman bersedia menjalankan rekomendasi Bawaslu, namun Arief meminta Bawaslu menyiapkan rekomendasi tertulis. "Konsekuensi dari tindak lanjut rekomendasi ini akan ada perubahan hasil akhir yang harus ditetapkan dan dibacakan dalam rekap nasional PPLN KL," jelas Arief.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement