Selasa 21 May 2019 18:28 WIB

KY: DPR Berwenang Menolak Usulan CHA

Penerimaan dan penolakan usulan CHA memang merupakan kewenangan DPR.

Ketua Komisi Yudisial, Jaja Ahmad Jayus melakukan sesi wawancara bersama Republika di kantor Komisi Yudisial, Jakarta Pusat, Senin (15/10).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Ketua Komisi Yudisial, Jaja Ahmad Jayus melakukan sesi wawancara bersama Republika di kantor Komisi Yudisial, Jakarta Pusat, Senin (15/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Yudisial (KY) Jaja Ahmad Jayus mengatakan DPR memang memiliki kewenangan untuk menerima ataupun menolak calon hakim agung (CHA) yang diusulkan oleh KY. "Penerimaan dan penolakan usulan CHA memang merupakan kewenangan DPR melalui uji kelayakan dan kepatutan," jelas Jaja ketika dihubungi di Jakarta, Selasa (21/5).

Sebelumnya semua calon hakim ad-hoc Tipikor di MA yang diusulkan ke DPR juga pernah ditolak oleh DPR, tambah Jaja. Terkait dengan penolakan DPR tersebut, Jaja mengatakan pada seleksi CHA selanjutnya, KY akan betul-betul memperhatikan segala aspek yang ada, baik dari sisi kebutuhan maupun sisi kualitas serta integritas daripada calon itu sendiri.

Baca Juga

KY, Jaja mengatakan, juga sudah menerima surat dari Mahkamah Agung yang meminta KY untuk kembali melakukan seleksi untuk mengisi kekosongan jabatan hakim agung. "Besok kami akan ada rapat pleno untuk membahas surat permintaan hakim agung dari MA tersebut," ujar Jaja.

Untuk seleksi selanjutnya, Jaja mengatakan pihaknya akan aktif melakukan "jemput bola" khususnya untuk sosok yang terpantau oleh KY dan memiliki rekam jejak yang baik. "Kalau sosok itu hakim, putusan yang dia buat juga harus berkualitas, dan tentu akan kami lihat dan kami imbau untuk mendaftar CHA," ujar Jaja.

Namun, dengan imbauan tersebut tidak secara otomatis yang bersangkutan akan lolos. Jaja mengatakan siapapun yang mendaftar tetap akan diseleksi dengan ketat sesuai dengan proses dan ketentuan yang berlaku.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement