REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kuasa hukum Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi, Soesilo Aribowo mengatakan, terkait tuduhan penerimaan uang yang diduga berasal dari Asisten Pribadi Imam, Miftahul Ulum, kliennya masih tetap berdasarkan keterangan di persidangan.
Pada Senin (20/5), Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis 2 tahun 8 bulan untuk Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy dan vonis 20 bulan untuk mantan Bendahara KONI, Johni F Awuy. Keduanya terbukti menyuap Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga Mulyana, pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo dan staf Kemenpora Eko Triyanta.
Dalam putusan disebutkan berdasarkan fakta persidangan staf pribadi Menpora, Miftahul Ulum menerima uang senilai total Rp 11,5 miliar. Disinyalir uang tersebut digunakan untuk kepentingan Menpora, Imam Nahrawi.
"Keterangan pak Imam masih seperti di persidangan membantahnya, Aspri Ulum dan Arief pun kan juga menolak tentang penerimaan uang itu pada dirinya," kata Soesilo saat dikonfirmasi Republika, Selasa (21/5).
Soesilo pun memastikan kliennya akan hadir bila penyidik KPK masih membutuhkan keterangan terhadap Imam. Sebelumnya, KPK menegaskan akan terus mendalami kasus suap hibah bantuan dana hibah kepada Kemenpora dari Komite Olagraga Nasional Indonesia (KONI) .
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, jaksa penuntut umum akan menganalisis putusan majelis hakim pengadilan Tipikor terkait aliran dana kepada Imam Nahrawi dan staf pribadinya Miftahul Ulum. Diketahui, dalam putusan disebutkan berdasarkan fakta persidangan staf pribadi Menpora, Miftahul Ulum menerima uang senilai total Rp 11,5 miliar. Disinyalir uang tersebut digunakan untuk kepentingan Menpora, Imam Nahrawi.
"Bahwa ada indikasi keterlibatan pihak lain, jaksa akan melakukan analisis dan memberi rekomendasi ke pimpinan, apa akan diteruskan dengan proses hukum yang lain, itu nanti baru bisa diputuskan kalau ada analisis dari JPU dan dibahas pimpinan," kata Febri, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (20/5) malam.
Febri menegaskan, KPK tidak begitu saja percaya dengan bantahan yang disampaikan Imam Nahrawi dan Miftahul Ulum dalam persidangan. Hal itu sesuai dengan tuntutan jaksa yang menyebut bantahan tersebut patut dikesampingkan.
"Bantahan sudah dibahas di tuntutan dan jaksa mengatakan bantahan itu patut dikesampingkan, jadi sudah clear soal fakta persidangan itu, tapi ini terkait dengan terdakwa. tapi kalau pihak lain yang harus mempertanggungjawabkan itu perlu proses. kelanjutannya belum bisa saya sampaikan," ucapnya.