Kamis 23 May 2019 22:32 WIB

Logo Parpol di Benda Milik Pericuh 22 Mei

Polisi belum bisa memastikan keterkaitan partai politik tersebut dengan aksi 22 Mei

Petugas membawa tersangka pelaku kericuhan dalam aksi 22 Mei dalam rilis di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (23/5/2019).
Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Petugas membawa tersangka pelaku kericuhan dalam aksi 22 Mei dalam rilis di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (23/5/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Beberapa benda milik pelaku ricuh 22 Mei di Petamburan disita polisi. Di antara benda yang disita personel Polres JakartaBarat itu adalah alat komunikasi handy talkie yang ditempeli logo salah satu partai peserta pemilu 2019.

Alat komunikasi itu disita sebagai barang bukti dari pelaku kericuhan, bersama busur, golok, ketapel, petasan, bambu runcing, batu dan bom molotov, untuk menyerang Asrama Polri Petamburan, Jakarta Barat.

Kepala Polres Metro Jakarta Barat, Komisaris Besar Polisi Hengki Haryadi, belum bisa memastikan keterkaitan partai politik tersebut dengan kericuhan 22 Mei di Petamburan.

"Masih kami dalami, berkesinambungan, nanti konstruksinya seperti apa," ujar dia.

Sementara itu, polisi masih memburu penyandang dana demonstrasi itu. "Kami sudah mengetahui peta-petanya. Siapa yang memberi uang, ini akan kami dalami lebih lanjut lagi," ujar dia, di Jakarta, Kamis.

Dalam pengembangan penyidikan terhadap 183 pelaku ricuh di Petamburan, anggota Kepolisian menyita amplop bertuliskan nama dengan imbalan senilai Rp100.000-Rp200.000 seorang.

Selain itu, juga terdapat uang tunai senilai Rp20 juta yang diduga sebagai uang operasional untuk menyerang Asrama Polri Petamburan.

Para pelaku dikenakan pasal 212 dan atau asal 214 KUHP tentang perlawanan terhadap petugas, pasal 170 KUHP tentang melakukan pengrusakan yang dilakukan selama bersama-sama, dan pasal 187 KUHP tentang pembakaran dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement