Jumat 24 May 2019 00:47 WIB

TKN Tunjuk Yusril Pimpin Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf di MK

TKN telah menyiapkan tim hukum yang terdiri dari para advokat senior.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Muhammad Hafil
Kuasa Hukum pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra
Foto: Republika TV/Havid Al Vizki
Kuasa Hukum pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Kampanye Nasional Koalisi Indonesia Kerja (TKN KIK) sepakat menunjuk Yusril Ihza Mahendra sebagai Ketua tim hukum Joko Widodo-Ma'ruf Amin. Pakar hukum dan tata negara itu dipilih guna menghadapi gugatan sengketa pemilu di Mahkamah Konstitus (MK) oleh Badan Pemenangan Nasional (BPN).

"TKN juga akan mempersiapkan tim hukum yang nanti apabila sengketa itu berlangsung di MK. Secara singkat dapat saya sampaikan tim hukum TKN akan dipimpin Yusril Ihza Mahendra," kata Wakil Ketua TKN Arsul Sani di Jakarta, Kamis (23/5).

Baca Juga

Arsul mengatakan, TKN telah menyiapkan tim hukum yang tediri dari para advokat senior. Dia melanjutkan, pengacara pasangan calon (paslon) 01 juga berasal dari partai politik Koalisi Indonesia Kerja (KIK) maupun para advokat profesional yang merupakan pendukung dan relawan 01 selama Pilpres 2019.

Arsul mengungungkapkan, ada juga tim ahli serta tim materi yang akan disiapkan dalam persidangan nanti. Beberapa nama yang akan mengisi posisi itu yakni, Ari Wibowo, I Gusti Putu Artha serta Christina Aryani yang berasal dari kalangan partai koalisi.

Politikus Partai Persatuan Pembanguna (PPP) ini melanjutkan, TKN juga menyiapkan anggota tim persidangan. Dia mengatakan, tim itu terdiri dari Arteria Dahlan, Hermawi Taslir, Harul Rajagukguk, Habsan Taher, Muslim jaya Butar Butar serta Dini Purwono.

Arsul, yang juga wakil ketua tim hukum TKN ke MK mengungkapkan rencananya kubu paslon 01 pada Jumat (24/5) ke gedung MK. Dia mengatakan, kubu 01 berniat untuk berkonsultasi dengan MK guna mengajukan diri sebagai Pihak Terkait.

“Tentu untuk mengetahui tentang prosedur yang diperlukan untuk menjadi pihak terkait dalam sengketa Pilpres 2019 ini," katanya.

Direktur Hukum dan Advokasi TKN Ade Irfan Pulungan mengatakan, mengajukan diri sebagai pihak terkait artinya kubu 01 akan menyiapkan data-data untuk melawan alasan-asalan yang digunakan kubu oposisi terkait sengketa hasil pemilu.

"Prediski kami yang akan diajukan oleh 02 adalah mengenai kemenangan pak Jokowi di 21 provinsi dan itu juga mungkin yang akan didugat mereka terhadap hasil rekapitulasi suara di KPU," katanya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement