Jumat 24 May 2019 19:12 WIB

KKP Kembali Tangkap Kapal Ilegal Filipina

Dua kapal Filipina ditangkap di laut sulawesi

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Esthi Maharani
Satu Kapal Perikanan Asing (KIA) berbendera Filipina beserta 7 orang awak kapal berkewarganegaraan Filipina berhasil ditangkap oleh Kapal Pengawas Perikanan (KP) Orca 04 milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Foto: dok. KKP
Satu Kapal Perikanan Asing (KIA) berbendera Filipina beserta 7 orang awak kapal berkewarganegaraan Filipina berhasil ditangkap oleh Kapal Pengawas Perikanan (KP) Orca 04 milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA  – Setelah berhasil menangkap satu kapal perikanan asing berbendera Filipina pada Senin (20/5), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali berhasil menangkap dua kapal asal Filipina pada Kamis (23/5).

“Kedua kapal ditangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) 716 Laut Sulawesi oleh Kapal Pengawas Perikanan Hiu 015 yang dinakhodai oleh Aldi Firmansyah," ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Agus Suherman dalam keterangan resminya, Jumat (24/5).

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 08.00 WITA atas kapal FB. Golden Boy dengan empat awak kapal berkewarganegaraan Filipina, serta FB. Girlan yang juga diawaki warga negara Filipina.

Kedua kapal ditangkap saat sedang melakukan praktik penangkana ikan secara ilegal atau illegal fishing di perairan Indonesia menggunakan alat tangkap handline. Pada kedua kapal tersebut, ditemukan sekitar 125 kilogram tuna yang merupakan salah satu jenis ikan dengan nilai jual tinggi.

“Pelanggaran yang dilakukan oleh dua kapal tersebut adalah menangkap ikan di WPP-NRI tanpa dilengkapi dokumen perizinan," tutur Agus.

Kegiatan tersebut diduga melanggar Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp20 miliar.

"Selanjutnya kapal dan seluruh awak kapal dibawa ke Stasiun PSDKP Tahuna Sulawesi Utara dan akan dilakukan penyidikan oleh penyidik pegawai negeri sipil perikanan," tambah Agus.

Penangkapan tersebut menambah jumlah kapal perikanan asing yang berhasil ditangkap KKP sejak Januari hingga 21 Mei 2019. Sejak Januari hingga saat ini, KKP berhasil menangkap 32 kapal yang terdiri dari 15 kapal Vietnam, 14 kapal Malaysia, dan tiga kapal Filipina.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement