REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Utama nonaktif PT PLN Sofyan Basir memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (27/5) malam. Sofyan dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1. Pemeriksaan ini merupakan penjadwalan ulang lantaran Sofyan mangkir atau tak memenuhi panggilan penyidik pada Jumat (24/5).
Sofyan datang ke gedung KPK setelah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung terkait perkara dugaan korupsi pengadaan Marine Vessel Power Plant (MVPP) PT PLN. Tiba sekitar pukul 19.00 WIB, Sofyan mengenakan kemeja putih yang dibalut jaket berwarna krem.
Saat memasuki gedung KPK, Sofyan memilih diam dan tak berkomentar. "Nanti, ya. Tidak ada komentar dulu," ucapnya singkat.
Tak tertutup kemungkinan usai diperiksa, Sofyan bakal langsung ditahan tim penyidik. Ketika dikonfirmasi tentang kemungkinan tersebut, juru bicara KPK menegaskan, penahanan akan dilakukan sesuai dengan pertimbangan penyidik.