Senin 27 May 2019 20:27 WIB

Sofyan Basir Akhirnya Kembali Penuhi Panggikan KPK

Pemeriksaan ini merupakan penjadwalan ulang lantaran Sofyan sempat mangkir.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andi Nur Aminah
Dirut PLN Sofyan Basir berada di dalam mobil seusai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/5/2019).
Foto: Antara/Aprillio Akbar
Dirut PLN Sofyan Basir berada di dalam mobil seusai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/5/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Utama nonaktif PT PLN Sofyan Basir memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (27/5) malam. Sofyan dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1. Pemeriksaan ini merupakan penjadwalan ulang lantaran Sofyan mangkir atau tak memenuhi panggilan penyidik pada Jumat (24/5). 

Sofyan datang ke gedung KPK setelah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung terkait perkara dugaan korupsi pengadaan Marine Vessel Power Plant (MVPP) PT PLN. Tiba sekitar pukul 19.00 WIB, Sofyan mengenakan kemeja putih yang dibalut jaket berwarna krem.

Baca Juga

Saat memasuki gedung KPK, Sofyan memilih diam dan tak berkomentar. "Nanti, ya. Tidak ada komentar dulu," ucapnya singkat.

Tak tertutup kemungkinan usai diperiksa, Sofyan bakal langsung ditahan tim penyidik. Ketika dikonfirmasi tentang kemungkinan tersebut, juru bicara KPK menegaskan, penahanan akan dilakukan sesuai dengan pertimbangan penyidik.