REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penangkapan terhadap anggota Badan Pemenangan Nasional (BPN), Mustofa Nahrawardaya, oleh pihak kepolisian pada Ahad (26/5) dini hari WIB menuai pro dan kontra. Politikus PAN, Dian Fatwa, mengaku heran dengan tindakan kepolisian yang menangkap Mustofa, meski video yang menjadi duduk perkara beredar luas dan bukan milik Mustofa.
''Kenapa yang ditangkap Mustofa-nya (bukan pembuat) karena video itu beredar luas bukan dari Tofa (Mustofa) tapi dari banyak orang di WAG atau Twitter,'' jelas Dian Fatwa saat dihubungi melalui telepon, Senin (27/5).
Kemudian yang lebih menariknya lagi, kata Dian Fatwa, yang ditangkap selalu yang dari pihak pendukung Prabowo-Sandiaga. Sementara jika kesalahan itu dilakukan oleh para pendukung pasangan Joko Widodo-KH Ma'ruf Amin, aman-aman saja tidak ada tindakan apalagi penangkapan. Padahal, yang dipersoalkan Mustafa adalah perihal kemanusiaan.
''Kalau misalkan itu dilakukan oleh pendukung Jokowi itu tidak pernah dilakukan apa-apa. Coba kita lihat aja nggak sampai sekarang pendukung 01 yang ditangkap,'' ucapnya.
Tidak hanya itu, Dian Fatwa, juga merasa heran dengan proses penangkapan Mustofa berjalan sangat cepat. Siang dilaporkan dan malam harinya sudah dijemput, hal ini berbanding terbalik jika yang dilaporkan adalah pendukung presiden Joko Widodo.
Sehingga, ia melihatnya, hanya tinggal menunggu giliran pendukung 02 'dipreteli' satu per satu. Akibatnya, hal ini akan semakin memperlebar polarisasi yang terjadi di masyarakat.
"Rezim ini lupa bahwa dengan cara demikian itu justru membuat amarah rakyat. Mereka melihat ada ketidakadilan, kenapa itu tidak dilakukan kepada pendukung Jokowi yang melakukan hal serupa?'' kata Dian Fatwa.
Dian Fatwa menambahkan, yang paling menarik dari rangkaian kasus yang menimpa Mustofa adalah kekerasan mengubah nalar banyak orang. Kekerasan seolah-olah diterima demi persatuan.
"Mereka mengatakan 'terimalah dengan legowo, mari junjung persatuan'. Bagi saya hal itu bisa dilakukan, tapi ada syarat utama yaitu keadilan, itu harus dijalankan lebih dahulu,'' tegas Dian Fatwa.
Selanjutnya, Dian Fatwa menyampaikan, PAN memberikan pendampingan hukum. Tetapi PP Muhammadiyah dan BPN juga memberikan bantuan hukum. Maka dengan demikian, pihaknya menyerahkan kepada Mustafa itu sendiri siapa yang bakal dipilihnya untuk mendampinginya.
"PAN akan hadir bila dibutuhkan. Karena sudah ada tim yang lainnya, jadi kita terserah nanti mas Mustafa-nya, mau dengan siapa dia bersedia didampingi begitu,'' tuturnya.
Sebelum ditangkap polisi, Mustofa dilaporkan seseorang terkait unggahan di akun Twitter-nya @AkunTofa dan @TofaLemonTofa tentang Harun, seorang remaja yang tewas dalam kerusuhan 21-22 Mei di Jakarta. Laporan itu terdaftar dalam LP/B/0507/V/2019/Bareskrim tanggal 25 Mei.
Pegiat media sosial itu kemudian ditangkap polisi, Minggu (26/5) dini hari. Ia disangka melanggar Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 14 ayat (1) dan (2) atau Pasal (15) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.