REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum Kivlan Zen, Djuju Purwantoro membenarkan kliennya ditetapkan sebagai tersangka. Kivlan akan diperiksa pada Rabu mendatang. “Diperiksa (lagi) Rabu,” kata Djuju kepada Republika.co.id, Selasa (28/5) dini hari.
Dia membenarkan Mabes Polri menetapkan Kivlan Zen sebagai tersangka kasus makar. Namus kasus ini berbeda dengan, perkara makar yang melibatkan Eggi Sudjana. Dalam kasus Eggi, jelas Djuju, Kivlan masih bertatus saksi. “Kalau yang berhubungan dengan kasus Eggi, masih saksi di Polda Metro Jaya,” kata dia.
Penyidik Mabes Polri menetapkan tersangka terhadap mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong dan makar. Kivlan sebelumnya telah diperiksa polisi sebagai saksi dalam kasus tersebut.
"Sudah tersangka," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Jakarta, Senin (27/5) malam.
Kivlan dilaporkan oleh seseorang bernama Jalaludin asal Serang, Banten dengan nomor laporan LP/B/0442/V/2019/Bareskrim. Perkara yang dilaporkan adalah tindak pidana penyebaran berita bohong (hoaks) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15 terhadap keamanan negara/makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 juncto Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis juncto Pasal 107.