REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo melantik Boytenjuri sebagai Penjabat Gubernur Lampung. Pelantikan dilakukan mengingat masa jabatan Gubernur Lampung periode 2014 – 2019 M. Ridho Ficardo, habis pada Ahad (02/6).
Pelantikan dilakukan di Gedung SBP Lantai 3, Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jl. Medan Merdeka Utara, Gambir, Jakarta Pusat pada Minggu (02/06/2019). Pada acara pelantikan Penjabat (Pj) Gubernur Lampung tersebut hanya dihadiri Gubernur Lampung Periode 2014 – 2019 M. Ridho Ricardo, tidak dihadiri oleh Wakil Gubernur Lampung kepada Bakhtiar, S.H., M.M serta Istri dari Gubernur Lampung Ibu Aprilani Yustin.
Dalam pernyataan Persnya, Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar mengatakan cukup disayangkan acara pelantikan Pj. Gubernur Lampung tidak dihadiri oleh Wakilnya dan istri Gubernur Lampung Periode 2014 – 2019.
Kapuspen Kemendagri Bahtiar (kiri) bersama Karo Penmas Polri Brigjen Dedi Prasetya
“Disayangkan wakil gubernur tidak hadir dan istri gubernur sebaga Ketua PKK Provinsi tidak hadir sehingga serah terima Ketua PKK tidak bisa dilaksanakan,“ ujar Bahtiar.
Seyogyanya acara pelantikan Pj Gubernur Lampung tersebut dirangkaian dengan acara serah terima Ketua PKK Provinsi Lampung. Karena ketidakhadiran istri Gubernur M Ridho Ricardo maka acara serah terima Ketua PKK Provinsi Lampung tidak dapat dilaksanakan.
Pelantikan Pj Gubernur Lampung di hadiri oleh Bapak Menteri Dalam Negeri beserta Ibu, Gubernur Lampung Periode 2014 – 2019 M Ridho, Pj Gubernur Lampung Boytenjuri beserta istri, Sekjen Kemendagri, Pejabat Eselon I dan II Kemendagri dan BNPP serta Jajaran Forkopimda Provinsi Lampung.