Senin 03 Jun 2019 13:36 WIB

Polres Sumedang Ringkus Kelompok Pencuri Bermodus Jual Tokek

Saat mengambil uang korban, pelaku melakukan kekerasan terlebih dahulu.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Andri Saubani
Kapolres Sumedang, AKBP Hartoyo (tengah).
Foto: Republika/M Fauzi Ridwan
Kapolres Sumedang, AKBP Hartoyo (tengah).

REPUBLIKA.CO.ID, SUMEDANG -- Jajaran Polres Sumedang berhasil meringkus empat orang tersangka pelaku pencurian dengan kekerasan berinisial AR alias ujang, AD alias Asdang, S alias Gondrong dan Al alias Lintang. Mereka melakukan pencurian dengan modus terlebih dahulu menjual tokek ke korban.

Kapolres Sumedang, AKBP Hartoyo mengungkapkan para pelaku beraksi terhadap dua orang korban yaitu Abdul Malik di Situraja dan Hari Pranyoto di Cisarua, Sumedang. Mereka melakukan aksinya dengan modus menjual tokek kepada korban.

"Pelaku membohongi korban dengan cara akan menjual tokek sepanjang 45 cm kepada korban. Saat mengambil uang korban, pelaku melakukan kekerasan terlebih dahulu," ujarnya melalui pesan singkat, Senin (3/6).

Menurutnya, pelaku menyemprotkan cairan minyak angin ke mata korban. Kemudian selanjutnya mereka mengambil uang milik korban yang berada di dalam kendaraan mobil.

Selain itu, para tersangka melakukan kejahatan dengan cara yang sama di tempat yang berbeda. Mereka, Kapolres mengatakan menyetrum terlebih dahulu korban sehingga tidak berdaya. Kemudian mengambil uang milik korban.

Dirinya mengatakan barang bukti yang diamankan yaitu empat buah telepon genggam berbagai merek, satu buah air soft gun jenis FN, tiga unit kendaraan roda dua dan satu unit kendaraan roda empat serta uang tunai Rp 1juta.

Selain itu, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa saty buah botol eu de cologne spray, bekas cairan berisi minyak gosok. Akibat perbuatannya, para tersangka terancam terkena hukuman kurungan penjara maksimal 12 tahun.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement