REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Politikus PAN Mustofa Nahrawardaya, mengatakan, bersikap kritis adalah hal yang fitrah. Tapi, kritis itu tidak boleh melanggar peraturan perundang-undangan seperti yang pernah ia lakukan sebelumnya
"Kalau kritis, semua pengen kritis, tapi kritis garis lurus ya. Kita tidak boleh melanggar UU, tidak boleh melanggar KUHP, UU ITE, saya pun melakukan itu sebelumnya. Tapi kan pihak lain mengira itu melanggar aturan hukum, itu biasa saja," kata Mustofa di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (3/6).
Mustofa mengungkapkan, sebelum Ramadan, ia telah meminta kepolisian untuk mengumpulkan para aktivis sosial media. Ia meminta mereka dikumpulkan untuk dibimbing oleh direktur Siber Bareksrim agar menahan diri selama bulan puasa dan pemilu.
"Saya bilang kenapa tidak diadakan pertemuan supaya yang lain-lain juga hati-hati seperti itu. Tapi nanti setelah ini akan kita adakan pertemuan rutin aktivis sosmed," jelasnya.
Menurutnya, dalam hal bermedia sosial ini, bagaimanapun polisi bertanggung jawab menjadi pengingat, pembimbing, dan pembina. Tapi ia mengatakan, orang-orang kritis merupakan orang yang ingin meluruskan suatu hal yang terlihat bengkok.
"Itu sudah fitrah, saya sebagai Muslim saya ingin meluruskan kalau ada yang kurang baik kita luruskan, kalau ada yang maksiat kita tolak, itu dengan menggnakan sosmed. Kadang-kadang ada pihak lain yang kurang suka dgn itu, saya kira wajar-wajar saja," kata dia.
Sebelumnya, kepolisian mengabulkan penangguhan penahanan terhadap Mustofa. Ia keluar dari gedung Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, Jakarta Selatan, siang ini.
"Akhirnya kami hari ini ditangguhkan penahanannya. Ya kami sangat bersyukur, nanti di pengadilan kita akan uji di sana. Yang jelas kami sudah sampaikan semua ke penyidik," ujar Mustofa.
Setelah penahanannya ditangguhkan, Mustofa akan melakukan ceramah dan Idul Fitri dan memeriksa kesehatan ke rumah sakit. Ia menuturkan, tidak ada syarat tertentu dari kepolisian terkait dengan penangguhannya ini.
"Namanya penangguhan, ya nggak boleh lari, meninggalkan Indonesia, ya nggak boleh lah. Nggak boleh kita melakukan kejahatan lainya. Pokoknya nggak boleh melakukan pidana. Kita menghormati aturan itu," kata dia.