REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian sebelumnya mengabulkan penangguhan penahanan terhadap politikus PAN, Mustofa Nahrawardaya. Koordinator Relawan IT Badan Pemenangan Nasiona (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ini keluar dari gedung Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Senin (3/6).
Pengacara Mustofa, Djuju Purwantoro, mengatakan pertimbangan dari pihak kepolisian dalam mengabulkan penangguhan penahanan politikus PAN tersebut adalah normatif. Mustofa berjanji untuk tidak akan mengulangi perbuatannya dan tidak melarikan diri selama proses penangguhan tersebut. Di samping itu, ada penjamin dari Sufmi Dasco Ahmad yang juga merupakan anggota Komisi III DPR RI.
Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam KUHAP, menurutnya, seorang tersangka memiliki hak untuk mengajukan penangguhan penahanannya. Saat ini, kata dia, baru Mustofa dan Lieus Sungkharisma yang telah dikabulkan penangguhannya.
"Pertimbangan pengabulan penangguhan penahanan ini hanya merupakan subyektivitas dari pihak penyidik, pertimbangan penyidik apakah memenuhi syarat atau dasar seseorang ditangguhkan," kata Djuju saat dihubungi Republika.co.id, Selasa (4/6).
Ia mengatakan, penangguhan ini berarti hanya sementara. Menurutnya, proses penyidikan bisa diteruskan. Kecuali jika surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) dikeluarkan oleh kepolisian.
"Selama 20 hari ke depan, penyidik akan mempertimbangkan apakah dilanjutkan pemeriksaan atau dihentikan, tergantung buktinya lemah atau tidak," tambahnya.
Sementara itu, Djuju mengungkapkan bahwa tersangka lainnya dari BPN seperti Eggy Sudjana dan Kivlan Zein juga telah diajukan permintaan penangguhannya. Meskipun, ia tidak mengatakan bahwa keduanya akan ditangguhkan penahanannya juga dalam waktu dekat. "Akan diterima tidak tahu, tapi sedang diproses oleh kepolisian," ujarnya.
Sebelumnya, Mustofa telah ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian berdasarkan SARA dan menyebarkan hoaks melalui media sosial.
Mustofa ditangkap karena kicauan soal video viral sekelompok anggota Brimob mengeroyok warga di depan Masjid Al Huda, Kampung Bali, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (23/5). Menurut keterangan polisi, cicitan Mustofa tidak sesuai fakta.
Dalam surat penangkapan bernomor SP.Kap/61/V/ 2019/Dittipidsiber, Mustofa dijerat Pasal 45A Ayat (2) jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.