Senin 27 May 2019 14:21 WIB

Polisi Putuskan Tahan Mustofa Nahrawardaya

Mustofa langsung ditahan usai diperiksa di Bareskrim Polri terkait kasus hoaks.

Mustofa  Nahrawardaya
Foto: Republika/Haura Hafizhah
Mustofa Nahrawardaya

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Mustofa Nahrawardaya ditahan polisi selama 20 hari kedepan, untuk memudahkan pemeriksaan dalam kasus dugaan penyebaran konten hoaks di media sosial.

Mustofa langsung ditahan polisi usai Mustofa diperiksa di Bareskrim Polri sebagai tersangka pada Minggu (26/5). Penahanan dilakukan selama 20 hari hingga Jumat (14/6).

Baca Juga

"Yang bersangkutan mengunggah video, ditambahkan foto, kemudian ditambahkan narasi-narasi yang bisa membangkitkan emosi masyarakat dan membentuk opini negatif masyarakat. Itu berbahaya," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Jakarta, Senin (27/5).

Pihaknya pun mengimbau masyarakat untuk melakukan cek dan ricek dalam menerima informasi melalui media sosial. "Harus hati-hati menggunakan media sosial. Cek dan ricek. Saring dulu kebenarannya, sebelum di-sharing (bagikan)," tuturnya.

Sebelumnya, Mustofa dilaporkan seseorang terkait unggahan di akun Twitter-nya @AkunTofa dan @TofaLemonTofa tentang Harun, seorang remaja yang tewas dalam kerusuhan 21-22 Mei di Jakarta. Laporan itu terdaftar dalam LP/B/0507/V/2019/Bareskrim tanggal 25 Mei.

Pegiat media sosial itu kemudian ditangkap polisi, Minggu (26/5) dini hari. Ia disangka melanggar Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 14 ayat (1) dan (2) atau Pasal (15) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement