REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK— Sebanyak 872 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara klas IIB Kota Depok dapat remisi Hari Raya Idul Fitri 1440 H, Rabu (5/6).
Kepala Rumah Tahanan Negara klas II B Kota Depok, Bawono Ika Sutomo, mengatakan dari 1.208 WBP, sebanyak 872 WBP mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1440 H.
"Sebanyak 872 WBP mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1440 H yang mendapatkan RK I sebanyak 885 WBP dan yang mendapatkan RK II langsung bebas sebanyak 14 WBP," kata Bawono.
Pembacaan surat keputusan Menkum dan HAM tentang pemberian remisi Hari Raya, dibacakan Kepala Pelayanan Tahanan Rutan Depok, Boy Guntur Sagara, setelah selesai shalat Idul Fitri 1440 H, di Masjid Baiturrahman, Rutan Depok.
"Kegiatan ini ditujukan sebagai bentuk pengikat tali silaturahim antarwarga binaan dengan jajaran petugas Rutan Depok, serta bentuk transparansi dalam hal pengurusan remisi bagi warga binaan," ujar Boy.