Sabtu 08 Jun 2019 17:49 WIB

Partai Demokrat Paling Banyak Ajukan Gugatan ke MK

Demokrat mengajukan 58 gugatan perselisihan pemilu ke MK.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Teguh Firmansyah
Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat 327 permohonan gugatan Perselisihan hasil pemilu (PHPU) untuk Pemilihan Legislatif 2019. Berdasarkan data yang dirilis KPU, Sabtu (8/6), gugatan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terbanyak dari Partai Demokrat.

Partai Demokrat tercatat mengajukan 58 gugatan yang terdiri dari delapan permohonan untuk DPR RI, 15 untuk DPRD tingkat provinsi dan 35 untuk DPRD tingkat kabupaten kota.

Baca Juga

Partai terbanyak kedua yang mengajukan gugatan yakni Partai Golkar dengan 45 gugatan. Dengan rincian, sembilan permohonan untuk DPR RI, delapan DPRD provinsi dan 28 untuk DPRD kabupaten kota.

Sementara di posisi terbanyak ketiga adalah PDIP dengan 42 permohonan, yakni enam untuk DPR RI, tiga untuk DPRD tingkat provinsi dan 33 untuk DPRD kabupaten/kota.

Urutan terbanyak selanjutnya, ada Partai Berkarya yang mengajukan 41 permohonan ke MK. Partai Berkarya, yang tidak lolos ambang batas parlemen atau parliamentary threshold juga partai yang paling banyak mengajukan permohonan untuk tingkat DPR RI yakni sebanyak 34 gugatan.

Sementara partai terbanyak kedua yang mengajukan permohonan tingkat DPR RI, adalah Partai Gerindra dengan 11 permohonan. Partai Gerindra sendiri secara total mengajukan 38 permohonan dengan rincian 11 untuk DPR, 12 DPRD provinsi dan 15 DPRD kabupaten/kota.

Sementara partai yang tidak lolos ambang batas parlemen seperti PSI, PBB, Hanura, Garuda tidak mengajukan permohonan PHPU untuk tingkat DPR. Keempat partai itu hanya untuk tingkat DPRD provinsi dan kabupaten, yakni PSI tiga gugatan, Hanura 21 gugatan, PBB 14 gugatan dan Garuda 16 gugatan.

Adapun PKPI yang juga tidak lolos ambang batas parlemen, mengikuti Partai Berkarya, tetap mengajukan permohonan untuk tingkat DPR yakni dengan satu gugatan, tiga DPRD provinsi dan sembilan DPRD kabupaten/kota.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement