Selasa 11 Jun 2019 14:23 WIB

MK Batasi Pengunjung Sidang Gugatan Hasil Pilpres

Untuk masing-masing pihak yang hadir hanya diberikan 15 kursi pengunjung.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Andri Saubani
[ilustrasi] Sejumlah anggota Marinir melakukan penjagaan di depan gedung Mahkamah Konstitusi di kawasan Abdul Muis, Jakarta, Jumat (24/5/2019).
Foto: Antara/Muhammad Adimaja
[ilustrasi] Sejumlah anggota Marinir melakukan penjagaan di depan gedung Mahkamah Konstitusi di kawasan Abdul Muis, Jakarta, Jumat (24/5/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) akan membatasi jumlah pengunjung yang ingin menyaksikan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Pilpres 2019 pada 14 Juni nanti. Rencananya untuk masing-masing pihak yang hadir hanya diberikan 15 kursi pengunjung.

Jubir MK Fajar Laksono menjelaskan pembatasan itu dalam rangka menjaga sidang berjalan lancar. Ia khawatir bila terlalu banyak orang di ruang sidang justru malah mengganggu konsentrasi sidang.

Baca Juga

"Tadi juga diputuskan bahwa yang menyaksikan persidangan itu dibatasi masing-masing pihak itu kursi 15 orang maksimal," katanya pada wartawan, Selasa (11/6).

Kemudian bagi pengunjung sidang yang tak kebagian di dalam MK maka bisa menyaksikan sidang lewat layar kaca. Selain melalui siaran televisi, MK juga menyediakan siaran streaming.

"Saya kira terbuka semuanya bagi publik. Hanya saja untuk kepentingan kelancaran persidangan, kita membatasi jumlah orang yang masuk ke ruang sidang," tuturnya.

Fajar menyampaikan juga penangangan PHPU tahun ini sama saja dengan PHPU untuk Pilpres 2014. Dari segi mekanisme dan pengamanannya, kata dia, tak mengalami perubahan.

"Intinya pengamanan yang dilakukan di MK ini semata-mata untuk memastikan dan menjamin sidang itu berjalan lancar. Jangan ada sesuatu hal yang menghambat dan mengganggu persidangan," tegasnya.

Ia menekankan pengamanan dan pembatasan pengunjung sidang karena MK hanya diberi waktu 14 hari kerja untuk mencapai putusan. Sehingga seluruh hal yang berpotensi mengganggu persidangan berusaha dihindari oleh MK.

"Nanti kemudian ada penutupan jalan itu bukan berarti MK menghambat akses publik untuk mengikuti jalannya persidangan. MK semata-mata memastikan bahwa sidang berjalan lancar," ucapnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement