Selasa 11 Jun 2019 22:21 WIB

Pengacara Pertanyakan Kasus Makar Mantan Kapolda Metro

Mantan kapolda metro Sofyan Jacob akan memenuhi panggilan penyidik pekan depan.

Rep: Mabruroh/ Red: Teguh Firmansyah
Mantan Kapolda Metro Jaya, Komjenpol (Purn) Sofyan Jacob di Hotel Gran Mahakam, Jakarta, Senin (20/5).
Foto: Republika/Febrianto Adi Saputro
Mantan Kapolda Metro Jaya, Komjenpol (Purn) Sofyan Jacob di Hotel Gran Mahakam, Jakarta, Senin (20/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Eks Kapolda Metro Jaya Irjen (Purn) Sofyan Jacob menjadi tersangka kasus dugaan makar. Sofyan yang mangkir pada pemeriksaan sebelumnya memastikan akan penuhi panggilan penyidik minggu depan.

“Ada panggilan lagi Senin yang akan datang, Insya Allah pak Sofyan akan siap menghadiri pemeriksaan itu,” kata Kuasa hukum Sofyan Jacob, Ahmad Yani saat dihubungi Republika.co.id, Selasa (11/6).

Baca Juga

Ahmad Yani menjelaskan, bahwa pada panggilan pertama Senin kemarin kliennya memang sedang berhalangan hadir lantaran kesehatannya. Pihaknya pun telah menyampaikan kondisi kesehatan Sofyan Jacob kepada penyidik dan meminta dijadwalkan ulang.

“Saya sudah bertemu penyidik pak Fadila bahwa saat itu pak Sofyan belum siap karena kondisi kesehatan, jadi kita minta dijadwal ulang,” ungkapnya.

Kliennya sambung Yani, telah ditetapkan polisi sebagai tersangka atas pidana makar. Kendati demikian, Yani sendiri belum paham pidana makar yang dimaksudkan tersebut.

“Materinya kita belum tahu atas sangkaan itu. Peristiwa-peristiwa mana saja, karena dalam surat panggilan itu tidak digambarkan hanya berdasarkan laporan seseorang seperti itu,” terangnya.

Polisi sendiri mengklaim telah memiliki bukti video atas tuduhan makar. Pihaknya pun ingin mengkonfirmasi video yang dimaksud tersebut.

 

“Video yang mana, kalau video-video pernyataan orang, pikiran-pikiran orang, masa pikiran orang bisa dikategorikan tindakan makar, makar itu kan sudah harus ada dengan tindakan permulaan awal untuk melakukan, penyerangan penggulingan, macam-macam. Itukan terminologi makar,” jelasnya.

Sedangkan sesuatu yang masih dalam pikiran yang kemudian disampaikan saat berunjuk rasa, menurutnya bukanlah perbuatan makar. Apalagi unjuk rasa tersebut juga dilakukan secara damai.  “Itu hak berekspresi yang dijamin UUD,” sambungnya.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, Sofyan ditetapkan sebagai tersangka makar sejak 29 Mei lalu. Pada Senin (10/6), penyidik berencana melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap Sofyan sebagai tersangka, namun tak jadi lantaran Sofyan mangkir.

Sofyan diancam tuduhan tuduhan makar dalam Pasal 107 KUH Pidana atau 110 KUH Pidana junto Pasal 87 KUH Pidana, dan Pasal 14 ayat 1 dan 2 atau Pasal 15 UU nomor 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Sofyan terancam penjara seumur hidup jika terbukti.

Sofyan dilaporankan oleh Supriyanto, orang yang juga melaporkan pegiat hukum, Eggi Sudjana. Pelapor teridentifikasi sebagai relawan pasangan capres/cawapres Joko Widodo (Jokowi)-Maruf Amin dalam Pilpres 2019.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement