Rabu 12 Jun 2019 07:03 WIB

TKN Siap Mentahkan Dalil Tim Hukum BPN

Sidang perdana sengketa pemilihan presiden di MK akan digelar pada 14 Juni mendatang.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Ratna Puspita
Direktur Advokasi dan Hukum Tim Kampanye Nasional (TKN) Ade Irfan Pulungan (kanan) didampingi Wakil Direktur Hukum dan Advokasi TKN Hermawi Taslim (kiri) menunjukkan berkas seusai melakukan pendaftaran kuasa hukum di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (11/6/2019).
Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Direktur Advokasi dan Hukum Tim Kampanye Nasional (TKN) Ade Irfan Pulungan (kanan) didampingi Wakil Direktur Hukum dan Advokasi TKN Hermawi Taslim (kiri) menunjukkan berkas seusai melakukan pendaftaran kuasa hukum di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (11/6/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Kampanye Nasional Joko Widodo (Jokowi)-KH Ma'ruf Amin siap menghadapi gugatan pasangan calon Prabowo Subianto-Sandiaga Uno di Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang perdana sengketa pemilihan presiden di MK akan digelar pada 14 Juni mendatang.

"Kami siap memberikan bukti-bukti yang diperlukan untuk mementahkan dalil-dalil dari pemohon" ujar Direktur Hukum dan Advokasi TKN, Ade Irfan Pulungan di Cemara Media Center Selasa (11/6).

Baca Juga

Irfan menambahkan, Tim Hukum TKN menyiapkan materi yang ilmiah dan ril serta sangat kuat untuk mematahkan tuduhan yang selama ini beredar luas dari pemohon. Namun, ia enggan mengungkap detail materi yang dipersiapkan tersebut.

Sebab, ia menambahkan, itu adalah materi yang disiapkan untuk dibawa saat dibutuhkan di persidangan. "Tidak elok kami buka hari ini. Namun kami pastikan semuanya sih kuat dan legitimate untuk dibawa ke persidangan," ujarnya.

Sebagai persiapan menghadapi gugatan di MK, Tim Hukum TKN sudah bertandang ke Kantor Mahkamah Konstitusi kemarin. Kedatangan tersebut untuk mendaftarkan Tim Kuasa Hukum dalam proses Sengketa Hasil Pemilu Presiden 2019. 

TKN diwakili oleh Ade Irfan Pulungan, Christina Aryani, Juri Ardiantoro, dan sebagian Tim Hukum yang terdiri dari Advokat professional. Kedatangan Tim Hukum TKN diterima oleh tim kepaniteraan MK dan dilanjutkan dengan proses administrasi.

Ia menambahkan kedatangan mereka disambut dengan baik oleh MK. Irfan menyebut juga bahwa Tim Hukum TKN telah resmi mendapat Akta dengan nomer registrasi 01/PHPU-PRES/XVII/2019 dari Panitera MK. 

Akta Pengajuan Keterangan Pihak Terkait (APKPT) tersebut adalah dasar bagi Tim Hukum TKN untuk menjadi pihak terkait jika dibutuhkan dalam proses persidangan yang akan dilalui kedepan. "Bersamaan dengan diterimanya APKPT dari Panitera Mahkamah Konstitusi tersebut, kami menyatakan siap untuk menghadapi setiap proses yang akan berlangsung," kata dia.

Dengan sidang yang akan digelar dalam beberapa hari kedepan, Tim Hukum TKN menyatakan telah siap sekaligus tenang menghadapi kondisi terkini. Ia menilai setiap proses hukum kedepan adalah pembelajaran demokrasi bagi seluruh rakyat.

"Mari bersama-sama mengawal proses kontitusional ini tanpa meninggalkan sikap dasar demokrasi, yaitu fairness dan kesetaraan," kata dia.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement