REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Persatuan Pembangunan menegaskan urusan hukum yang menimpa kadernya Habil Marati merupakan ranah pribadi. Kasus Habil yang disebut penyandang dana makar Kivlan Zen tidak berkaitan dengan partai.
"Setiap kader yang berurusan hukum itu ranah pribadi mereka yang tidak ada kaitan dengan PPP," kata Wasekjen PPP Achmad Baidowi dihubungi di Jakarta, Rabu.
Habil Marati politikus PPP yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyandang dana kericuhan 21-22 Mei 2019, termasuk pamasok dana untuk pembelian senjata api.
Baidowi mengatakan, Habil Marati pernah menjadi pengurus PPP saat Hamzah Haz menjadi ketua umum PPP. Kini yang bersangkutan hanya kader biasa.
"Pak HM adalah pengurus PPP ketika pak Hamzah memimpin partai. Saat ini beliau tak punya jabatan di struktur partai. Tahun 2019 sempat nyaleg dari sulawesi tenggara," jelas Baidowi.
Baidowi menekankan, pihaknya tidak akan mengintervensi proses hukum terhadap Habil. Namun PPP menjunjung azas praduga tak bersalah. "Jika nanti dinyatakan bersalah maka akan ada tindakan organisasi," kata Baidowi. Adapun PPP hingga saat ini belum dapat berkomunikasi dengan Habil.