REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya telah menyerahkan berkas perkara tersangka dugaan makar Eggi Sudjana dan Lieus Sungkharisma ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Berkas perkara kedua tersangka itu diserahkan pada waktu yang berbeda.
"Berkas perkara dikirim ke Kejati DKI atas nama Eggi tanggal 10 Juni dan Lieus tanggal 13 Juni," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Jumat (14/6),
Ia mengatakan, kini polisi tengah menunggu proses pemeriksaan berkas perkara tersebut hingga dinyatakan lengkap dan siap untuk disidangkan.
"Kami menunggu daripada keputusan Jaksa," lanjut Argo.
Seperti diketahui, Eggi Sudjana ditetapkan sebagai tersangka dugaan makar terkait seruan people power. Polisi menyebut memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan status Eggi dari saksi menjadi tersangka.
Hal itu didapatkan setelah polisi melakukan gelar perkara, pemeriksaan saksi-saksi hingga barang bukti. Eggi pun ditahan sejak tanggal 14 Mei 2019.
Sementara itu, aktivis sosial Lieus Sungkharisma ditetapkan sebagai tersangka penyebaran berita bohong dan dugaan makar pada 20 Mei 2019. Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara kasus yang menjerat Lieus tersebut.