Jumat 14 Jun 2019 23:17 WIB

BPN Bersyukur Perbaikan Permohonan Gugatan Diterima MK

BPN Prabowo-Sandi optimistis memenangkan gugatan di MK.

Rep: Riza Wahyu Pratama/ Red: Andri Saubani
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman saat memimpin sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman saat memimpin sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru bicara BPN (Badan Pemenangan Nasional) Prabowo-Sandi, Andre Rosiade bersyukur bahwa berkas perbaikan yang diajukan diterima oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Ia optimistis dapat memenangkan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU), yang sidangnya mulai digelar MK pada Jumat (14/6).

"Alhamdulillah berkas perbaikan permohonan 02 terhadap sengketa pilpres diterima oleh majelis hakim MK. Mari terus berdoa agar Pak Prabowo dan Bang Sandiaga Uno diputuskan menang di MK," ujar Andre kepada Republika.co.id.

Baca Juga

Ia menambahkan, sudah ada perkembangan positif mengenai perbaikan permohonan. Termasuk pula terkait dengan bukti-bukti yang disampaikan.

Di sisi lain, ia menegaskan pasangan  Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno tidak akan hadir dalam persidangan di MK. Keputusan itu diambil agar para pendukung tidak ikut hadir maupun menggelar unjuk rasa. "Kemungkinan besar enggak akan hadir," ucap Andre.

Sebelumnya, Ketua Tim Hukum TKN Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra mempersoalkan sikap MK yang merespons revisi perbaikan permohonan Prabowo-Sandi. Menurutnya, perbaikan permohonan itu bertentangan dengan hukum acara sebagaimana undang-undang dan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK).

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement