Sabtu 15 Jun 2019 04:14 WIB

TKN Sebut Oposisi Tim Hukum 02 Cenderung Cari Kesalahan MK

Cari kesalahan itu salah satunya tuduhan pelanggaran terhadap ketentuan bantuan.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Andi Nur Aminah
Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto
Foto: Republika TV/Surya Dinata
Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Hasto Kristiyanto menyebut tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno cenderung mencari-cari kesalahan dalam sengketa Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK). Dia mengatakan, kubu oposisi juga melupakan substansi pokok bahwa sengketa yang diajukan ke MK seharusnya memiliki dampak signifikan terhadap hasil pilpres.

"Salah satu bukti cari kesalahan adalah tuduhan pelanggaran terhadap ketentuan bantuan dana kampanye," kata Hasto Kristiyanto dalam keterangan resmi di Jakarta, Sabtu (15/6).

Baca Juga

Menurut Hasto, tim hukum 02 seharusnya memahami bahwa rekening dana kampanye dibuka atas nama calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres). Dia mengatakan, bantuan dana bagi tim kampanye daerah (TKD) dilakukan melalui rekening dana kampanye tersebut.

"Sehingga otomatis terkirim dan dicatatkan oleh TKD ke KPUD sebagai transfer dari rekening atas nama paslon. Ini yang tidak dipahami tim hukum 02 sehingga dikesankan sebagai bantuan dari paslon melebih ketentuan," kata Hasto lagi.

Bendahara TKN Sakti Wahyu Trenggono mengatakan, tim hukum 02 juga sebaiknya memahami ketentuan rekening resmi dana kampanye pasangan calon (paslon) 01. Dia melanjutkan, rekening itu memang dibuka atas nama paslon 01.

Trenggono menjelaskan, rekening itu mencatatkan dana kampanye yang berasal dari paslon, parpol pengusung, bantuan orang per orang, bantuan kelompok dan bantuan korporasi. Pengelolaanya, dia melanjutkan, dilakukan sesuai ketentuan undang-undang.

Atas dasar hal itu, dia mengatakan, audit resmi atas laporan dana kampanye paslon 01 pun dikatakan dalam semua hal material telah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dia mengatakan, dalam kualifikasi yang populer, maka audit dana kampanye 01 masuk kategori wajar tanpa perkecualian.

Menurut Trenggono, gugatan ke MK seharusnya adalah gugatan dengan dalil hukum yang matang. Selain itu juga dilengkapi dengan bukti yang bisa dipertanggungjawabkan serta berpengaruh signifikan terhadap hasil. Dia mengatakan, tim hukum 02 lebih banyak menyampaikan wacana dan keluar dari substansi pokok tanpa dilengkapi dengan bukti material.

"Jadi kami yakin, bahwa ditinjau dari substansi hukum, maka MK akan sangat sulit pengabulkan gugatan pemohon karena minimnya bukti," kata Trenggono lagi.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement