REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Hasto Kristiyanto menyebut tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno cenderung mencari-cari kesalahan dalam sengketa Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK). Dia mengatakan, kubu oposisi juga melupakan substansi pokok bahwa sengketa yang diajukan ke MK seharusnya memiliki dampak signifikan terhadap hasil pilpres.
"Salah satu bukti cari kesalahan adalah tuduhan pelanggaran terhadap ketentuan bantuan dana kampanye," kata Hasto Kristiyanto dalam keterangan resmi di Jakarta, Sabtu (15/6).
Menurut Hasto, tim hukum 02 seharusnya memahami bahwa rekening dana kampanye dibuka atas nama calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres). Dia mengatakan, bantuan dana bagi tim kampanye daerah (TKD) dilakukan melalui rekening dana kampanye tersebut.
"Sehingga otomatis terkirim dan dicatatkan oleh TKD ke KPUD sebagai transfer dari rekening atas nama paslon. Ini yang tidak dipahami tim hukum 02 sehingga dikesankan sebagai bantuan dari paslon melebih ketentuan," kata Hasto lagi.
Bendahara TKN Sakti Wahyu Trenggono mengatakan, tim hukum 02 juga sebaiknya memahami ketentuan rekening resmi dana kampanye pasangan calon (paslon) 01. Dia melanjutkan, rekening itu memang dibuka atas nama paslon 01.
Trenggono menjelaskan, rekening itu mencatatkan dana kampanye yang berasal dari paslon, parpol pengusung, bantuan orang per orang, bantuan kelompok dan bantuan korporasi. Pengelolaanya, dia melanjutkan, dilakukan sesuai ketentuan undang-undang.
Atas dasar hal itu, dia mengatakan, audit resmi atas laporan dana kampanye paslon 01 pun dikatakan dalam semua hal material telah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dia mengatakan, dalam kualifikasi yang populer, maka audit dana kampanye 01 masuk kategori wajar tanpa perkecualian.
Menurut Trenggono, gugatan ke MK seharusnya adalah gugatan dengan dalil hukum yang matang. Selain itu juga dilengkapi dengan bukti yang bisa dipertanggungjawabkan serta berpengaruh signifikan terhadap hasil. Dia mengatakan, tim hukum 02 lebih banyak menyampaikan wacana dan keluar dari substansi pokok tanpa dilengkapi dengan bukti material.
"Jadi kami yakin, bahwa ditinjau dari substansi hukum, maka MK akan sangat sulit pengabulkan gugatan pemohon karena minimnya bukti," kata Trenggono lagi.