REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mayjen (Purn) Kivlan Zein belum mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Permohonan perlindungan baru diajukan kepada menteri dan tiga pejabat militer.
“Permohonan Perlidungan kepada LPSK sampai saat ini belum (dilakukan),” kata kuasa hukum Kivlan, Muhamamd Yuntri saat dikonfirmasi Republika.co.id dalam pesan tertulis, Senin (17/6).
Menurutnya, saat ini tim masih menunggu jawaban permohonan perlindungan dari menteri dan pejabat militer terlebih dahulu. “Sebagian menunggu walau sebagian sudah ada jawaban dari instansi tersebut melalui pers,” ucapnya.
Selain itu tambah Yuntri, pihaknya juga masih fokus dalam memberikan pendampingan kepada Kivlan sebagai saksi untuk tersangka lainnya. Serta masih menunggu penyidik untuk dapat segera melakukan gelar perkara atas tuduhan makar kepada kliennya.
“Belum (ke LPSK, Red) target kami ingin penyidik segera lakukan gelar perkara. Karena sebelum menentukan status tersangka harus ada gelar perkara dulu untuk menguji kebenaran pekerjaan penyidik atas laporan delik dari pelapor,” kata Yuntri.
Karena sampai saat ini ungkap dia, kliennya masih mempertanyakan tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Karena bisa jadi, penyidikan tersebut dilakukan hanya berdasarkan dari subjektivitas semata.
“Kalau tidak (lakukan gelar) kami mempertanyakannya atas dasar penyidik tentukan status tersangka, karena hal itu sangat subektif kalau tidak diuji lebih dulu,” ungkap dia.
Diketahui, Polisi telah menetapkan Kivlan sebagai tersangka makar. Kivlan dilaporkan oleh Jalaludin di Bareskrim dengan nomor laporan LP/B/0442/V/2019/Bareskrim.
Selain tuduhan makar, polisi juga mengungkapkan keterlibatan Kivlan dalam rencana upaya pembunuhan terhadap empat tokoh negara. Kivlan diduga memerintahkan pembunuhan terhadap Menkopolhukam Wiranto, Menkomaritim Luhut Binsar Pandjaitan, Kepala BIN Budi Gunawan, dan staf Khusus Presiden Gories Mere. Yang langsung dibantah oleh Yuntri, bahwa justru kliennya yang mendapatkan ancaman dibunuh.
Selanjutnya pada 3 Juni 2019, Kivlan mengirimkan surat permohonan perlidungan kepada Pangkostrad, Kepala staf Kostrad dan Danjen Kopassus serta juga mengirimkan surat permohonan perlidungan kepada Menteri Pertahanan dan Menkopolhukam.