Rabu 19 Jun 2019 01:10 WIB

KPU akan Hadirkan Saksi yang Bisa Patahkan Dalil Prabowo

KPU sudah menyiapkan saksi dari seluruh Indonesia untuk keperluan sidang di MK.

Rep: Dian Erika Nugraheny / Red: Ratna Puspita
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Evi Novida Ginting Manik.
Foto: Republika/Dian Erika Nugraheny
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Evi Novida Ginting Manik.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menggunakan skala prioritas dalam menentukan siapa saja saksi yang akan dihadirkan dalam sidang perselisihan hasil pemilu (PHPU) pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK). KPU akan mengutamakan saksi yang mampu membantah dalil-dalil dari pihak Prabowo-Sandiaga Uno.  

"Sebenarnya, kami sudah punya susunan saksi ya.Hanya, dengan jumlah saksi (dan ahli) yang dibatasi oleh MK, kami akan melihat mana yang diprioritaskan," ujar Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Evi Novida Ginting Manik, kepada wartawan di Gedung MK, Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (18/6).

Baca Juga

Skala prioritas itu akan mempertimbangkan saksi mana yang sekiranya mampu membantah dalil-dalil dari pihak pemohon (Prabowo-Sandiaga Uno). Hal ini juga berlaku untuk memilih para ahli.  

"Kami akan cek nanti saksi mana yang lebih bisa membantah, termasuk ahlinya," tambah Evi.  

Sebelumnya, Ketua tim kuasa hukum KPU dalam sengketa PHPU pilpres, Ali Nurdin, mengatakan sudah menyiapkan saksi dari seluruh Indonesia untuk keperluan sidang di MK. Tim hukum KPU pun tidak merasa keberatan dengan adanya pembatasan jumlah saksi dan ahli oleh MK.  

"Kalau kami sudah siap mengajukan saksi. Jumlahnya banyak. Kami siapkan dari seluruh Indonesia," ujar Ali kepada wartawan di Gedung MK,  Medan Merdeka Barat,  Jakarta Pusat, Selasa. 

Meski sudah siap dengan banyak saksi,  pihaknya masih menunggu pengajuan saksi dari pihak Prabowo-Sandiaga Uno sebagai pemohon. Berdasarkan hukum acara, lazimnya saksi dan ahli dari pemohon dulu yang akan diperiksa oleh majelis hakim.  

Setelah itu, majelis hakim baru memeriksa saksi dan ahli pihak termohon (KPU). Dengan demikian, pemeriksaan saksi dari KPU dan kubu 02 tidak mungkin dilakukan secara bersamaan dalam satu hari.  

"Paling cepat saksi dari kami (KPU) diperiksa pada Kamis (20/6)," lanjutnya.

Nantinya, saksi yang diajukan KPU akan disesuaikan dengan saksi dari Prabowo-Sandiaga Uno. "Siapa saksi dari pemohon, saksi dari wilayah mana, baru dari kami nanti melihat dan menyesuaikan," kata dia.

Misalnya, pemohon mempersoalkan masalah di Papua, KPU akan mengajukan saksi dari Papua. "Kalau saksinya yang soal Sidoarjo, kami akan hadirkan dari wilayah Jawa Timur. Tergantung juga apakah saksi dan ahli dari pemohon itu tahapannya apa, tahap pendaftaran, atau situng atau apa," tambah Ali.  

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement