Kamis 20 Jun 2019 17:42 WIB

Kubu Jokowi Siapkan 15 Saksi MK

Keterangan saksi diperlukan untuk melawan permohonan pemohon yang menyesatkan

Rep: Rizkyan adiyudha/ Red: Esthi Maharani
Saksi dari pihak pemohon Hermansyah usai memberikan keterangan pada sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (19/6).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Saksi dari pihak pemohon Hermansyah usai memberikan keterangan pada sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (19/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Hukum Joko Widodo-Ma'ruf Amin akan menyiapkan 15 orang saksi guna memberikan keterangan dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK). Saksi dipersiapkan guna melawan balik keterangan saksi yang dibawa tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

"Sudah siap semuanya apakah besok perlu 15 atau bahkan kalau perlu tidak sama sekali, kami akan lihat relevansinya karena pihak KPU sudah kami lihat tidak mengajukan saksi fakta tetapi kami juga enggak mau gegabah," kata Anggota Tim Hukum pasangan calon (paslon) 01, Teguh Samudra di Jakarta, Kamis (20/6).

Teguh mengungkapkan, keterangan saksi diperlukan untuk melawan permohonan pemohon yang menyesatkan. Dia melanjutkan, propaganda itu akan dibuktikan dengan rinci baik melalui keterangan ahli maupun para saksi.

"Itu hanya propaganda kepada masysrakat, karena dari saksi-saksi maupun hal lain contoh seperi bukti amplop yang dibawa saksi pihak pemohon hari ini sudah nyata terbuka dengan jelas bahwa itu tidak benar," kata Teguh lagi.

Selain itu, dia mengatakan, saksi dan ahli yang akan dihadirkan bertujuan untuk membuktikan kesalahan dari tudingan kecurangan yang bersifat tersitruktur, sistematis dan masif (TSM) itu tidak terjadi. Lanjut Teguh, mereka juga akan disiapkan untuk membuktikan dugaan tindak pidana yang terjadi dalam proses pemilu sebagaimana mereka tuduhankan seperti pemalsuan, mark up dan-lain-lainnya itu tidak ada.

Dikatakan Teguh, tim hukum memang akan menyiapkan 15 orang saksi dan dua ahli. Namun, dia melanjutkan, dari belasan saksi itu hanya akan dipilih beberapa orang saja untuk memberikan keterangan dalam persidangan sesuai dengan kebutuhan.

"Jadi di ruang sidang nggak ada dihadirkan semua karena kami ngecek tadi kan KPU nggka ngajukan, nah jadi kami akan lihat nanti relevansi saksi buat apa lagi nih yang kira-kira ini belum clear oleh keterangan KPU dan jawaban kami, baru kiami ajukan saksi fakta itu, jadi lihat kondisi kemarin dan hari ini," katanya.

Sementara terkait ahli, tim hukum Jokowi-Ma'ruf memastikan jika keduanya merupakan ahli hukum. Dia menjelaskan, hal itu dikarenakan keduanya berbicara dalam sidang MK dan untuk membuktikan masalah TSM yang disebutkan kubu oposisi.

Seperti diketahui, MK telah rampung menggelar sidang lanjutan perkara hasil pemilu dengan agenda mendengarkan leterangam ahli dan saksi termohon dalam hal ini KPU. Sidang selanjutnya akan digelar pada Jumat (21/6) pada pukul 09.00 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dam ahli pihal terkait atau kubu Jokowi-Ma'ruf.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement