Jumat 21 Jun 2019 09:18 WIB

Tim Hukum 01: Saksi dan Ahli akan Bantah Klaim 02

Tim hukum 01 menyebut akan menghadirkan saksi dan ahli yang tak bertele-tele.

Suasana sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (20/6).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Suasana sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (20/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota tim kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf, I Wayan Sudirta, mengatakan, kubunya akan menghadirkan saksi dan ahli untuk membantah dalil pemohon perkara sengketa Pilpres 2019. Saksi itu akan menyangkal permohohnan pemohon yang panjang lebar.

"Banyak hal yang akan dibuktikan, secara umum lagi saksi dan ahli akan membantah dan meluluhlantahkan permohonan pemohon yang panjang lebar," ujar Wayan sebelum sidang berlangsung di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Jumat.

Baca Juga

Kendati demikian Wayan enggan membocorkan berapa jumlah saksi dan ahli yang akan dihadirkan. Lebih lanjut menurut Wayan dalil permohonan pemohon terlalu banyak konsepsi dan teori, sehingga ketika permohonan semakin melebar dan memanjang maka akan semakin sulit dibuktikan.

"Permohonan yang panjang lebar itu makin sulit dibuktikan dan kita makin mudah membantahnya dengan ahli dan saksi," ujar Sudirta.

Wayan melanjutkan bahwa pihaknya memahami kondisi para hakim konstitusi yang secara psikologi sudah lelah. Oleh karena itu pihaknya tidak akan membawa saksi dan ahli yang bertele-tele.

"Pasti ahlinya yang kuat dengan pengetahuan yang mumpuni, terkenal reputasinya bagus, dan saksi yang mengetahui persis kejadiannya," ucap Sudirta.

Sidang keempat perkara sengketa hasil Pemilu Presiden 2019 ini akan digelar Mahkamah Konstitusi pada Jumat (21/6) pada pukul 09.00 WIB dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan oleh pihak terkait atau kubu Jokowi-Ma'ruf.

Adapun pemohon dari perkara ini adalah pasangan calon nomor urut 02 Prabowo Subiyanto dan Sandiaga Salahuddin Uno, dengan termohon KPU.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement