Selasa 25 Jun 2019 09:40 WIB

Tak Masuk di RPJMD, Anies Pastikan Reklamasi tak Dilanjutkan

Empat pulau yang dicantumkan di RTRW akan dimanfaatkan sebagai hasil lahan reklamasi.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Gita Amanda
Tanda Penyegelan terlihat disalah satu bangunan di Reklamasi Pulau D, Teluk Jakarta, Kamis (7/6).
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Tanda Penyegelan terlihat disalah satu bangunan di Reklamasi Pulau D, Teluk Jakarta, Kamis (7/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan mengatakan, proyek reklamasi tidak lagi dimasukkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) DKI. Menurutnya, hal itu untuk memastikan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI tak melanjutkan pembangunan pulau reklamasi di Teluk Jakarta.

"Dan ini juga salah satu syarat untuk memastikan bahwa nomor satu reklamasi sudah tidak lagi masuk di dalam RPJMD. Kalau tidak masuk dalam RPJMD artinya dia tidak lagi dilaksanakan," ujar Anies di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Senin (24/6).

Baca Juga

Untuk itu, lanjut Anies, Pemprov DKI akan merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Menurutnya, hanya ada empat pulau reklamasi yang tercantum dalam revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DKI Jakarta.

Empat pulau itu merupakan Pulau C, D, G, dan N yang sudah telanjur dibangun. Sebelumnya terdapat 17 pulau dalam rencana pembangunannya, sehingga Anies merealisasikan janjinya dengan tak mencantumkan rencana pembangunan 13 pulau reklamasi dalam revisi RPJMD 2018 itu.

Empat pulau yang dicantumkan dalam RTRW akan dimanfaatkan sebagai hasil lahan reklamasi. Anies menegaskan tak melanjutkan reklamasi dengan menarik dua rancangan Perda pulau reklamasi dari DPRD, yaitu Raperda RZWP3K dan Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis (RTRKS) Pantura Jakarta.

"Karena itu nanti dalam revisi hanya tinggal empat (pulau) yang masih ada, yang sudah ada. Dan yang tidak ada itu akan dihapuskan. Lalu begitu juga turunannya RDTR, di situ nanti diatur seperti itu juga," kata Anies.

Namun, dengan diterbitkannya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas ratusan bangunan di Pulau D memunculkan anggapan bahwa Anies melanjutkan reklamasi. Anies mengatakan, penerbitan IMB itu sudah sesuai aturan hukum dengan berlandaskan pada Peraturan Gubernur Nomor 206 Tahun 2016 tentang tentang panduan rancang kota Pulau C, Pulau D, dan Pulau E hasil reklamasi kawasan strategis Pantai Utara Jakarta yang terbit pada masa mantan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement