Rabu 26 Jun 2019 22:29 WIB

Rute Tiga Koridor Transjakarta Dialihkan Jelang Putusan MK

Koridor yang dialihkan arus itu yakni Koridor 1, Koridor 5A, dan Koridor 2.

Red: Israr Itah
Bus Transjakarta menunggu penumpang. (ilustrasi)
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Bus Transjakarta menunggu penumpang. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rute transportasi antarmoda TransJakarta dialihkan arusnya menjelang sidang putusan sengketa Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (26/6). Adapun koridor yang dialihkan arus itu yakni Koridor 1, Koridor 5A, dan Koridor 2.

Koridor 1 arah Kota - Blok M dengan rute yang dilalui Blok M - Sarinah - TL Sarinah keluar jalur - TL Bank Indonesia belok kiri - Jalan Kebon Sirih - Hotel Milenium belok kiri - Jalan Fachrudin - Jati Baru lurus - Jalan Cideng Barat - TL Tarakan belok kanan - Halte Petojo - TL Harmoni belok kiri - Harmoni - Kota.

Baca Juga

Kemudian Koridor 5A arah Grogol 1 dari Kampung Melayu normal sampai Sarinah - TL Sarinah ke luar jalur - TL Bank Indonesia - Jalan Kebon Sirih - Hotel Milenium belok kiri - Jalan Fachrudin - Jati Baru lurus - Jalan Cideng Barat - TL Tarakan belok kanan - Halte Petojo - TL Harmoni belok kiri - jalur reguler Harmoni - normal ke Grogol 1.

Selanjutnya Koridor 2 arah Pulo Gadung dengan rute dari Harmoni tekuk kirim Pejambon - Pasar Baru - Lapangan Banteng - Pejambon - Tugu Tani - Senen - Pulo Gadung. Adapun rute yang tidak dilalui oleh transjakarta koridor 2 yakni Monas, Balai Kota dan Gambir 2.