Sabtu 29 Jun 2019 01:07 WIB

Pemanfaatan Pulau C dan Pulau G Belum Dibahas

Bangunan yang sudah ber-IMB di Pulau D akan menjadi urusan pihak pengembang

Rep: Mimi Kartika/ Red: Esthi Maharani
Pulau Reklamasi: Foto udara kawasan pulau reklamasi Pantai Utara Jakarta, Kamis (28/2/2019).
Foto: Antara/Iggoy el Fitra
Pulau Reklamasi: Foto udara kawasan pulau reklamasi Pantai Utara Jakarta, Kamis (28/2/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyatakan akan memanfaatkan lahan hasil reklamasi yang sudah telanjur terbangun di Teluk Jakarta. Penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas bangunan-bangunan di Pulau D salah satu bagian pemanfaatan lahan hasil reklamasi tersebut.

Ada beberapa pulau yang telah terbentuk hasil dari proyek reklamasi selain Pulau D seperti Pulau C, Pulau E, dan Pulau G. Akan tetapi, menurut Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah, pemanfaatan pulau tersebut belum dibahas.

"Belum sama sekali (ada perumusan pemanfaatan Pulau C dan G)," ujar dia singkat, Jumat (28/6).

Sementara untuk bangunan-bangunan yang sudah ber-IMB di Pulau D akan menjadi urusan pihak pengembang termasuk penjualan unit rumah itu yang saat ini sudah dimulai. Saefullah mengatakan, perwakilan Pemprov DKI untuk melakukan pengelolaan lahan reklamasi ditugaskan kepada BUMD DKI melalui PT Jakarta Propertindo (Jakpro).

"Itu nanti, itu urusan bisnis mereka, kita enggak tahu, tapi untuk perwakilan DKI sudah ada Jakpro di sana yang membantu mengelola di sana," kata Saefullah.

Di sisi lain, ia menyebut tak ada rancangan peraturan daerah (raperda) tentang reklamasi. "Enggak ada raperda," lanjut Saefullah. Pada 23 November 2015, Pemprov DKI mengirimkan dua raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKS Pantura) dan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) ke DPRD DKI.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan menuturkan, penerbitan IMB atas bangunan di Pulau D dengan berlandaskan hukum Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 206 tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota Pulau C, D dan E. Pergub itu ditandatangani mantan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Sementara untuk dasar hukum tentang lahan hasil reklamasi akan tercantum dalam raperda atas perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Perda Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Menurut Anies, hanya ada empat pulau reklamasi yang tercantum dalam revisi RTRW DKI Jakarta.

Empat pulau itu merupakan Pulau C, D, G, dan N yang sudah telanjur dibangun dari 17 pulau dalam rencana proyek reklamasi. Sehingga Anies merealisasikan janjinya tak melanjutkan reklamasi dengan tidak mencantumkan rencana pembangunan 13 pulau reklamasi dalam revisi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement