REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Penangkapan terduga teroris dengan insial Abd (23 tahun) yang merupakan jaringan Jama'ah Islamiyyah oleh Densus 88 Antiteror pada Ahad (30/6) lalu membingungkan warga RT 1 RW 7, Kelurahan Kebalen, Kecamatan Babeblan, Kabupaten Bekasi. Pasalnya, Abd bukanlah warga setempat.
Ketua RT 1, Rojiun, mengatakan penangkapan itu berlangsung pukul 11.30 WIB. Ketika itu, kata dia, 30 orang personel Tim Densus dengan enam unit mobil datang menggerebek rumah yang berada dalam lingkungan Perumahan Griya Syariah, Blok G, itu.
"Si pemilik rumah ini cuma ikut terseret saja. Terduga itu adik iparnya kebetulan nginap disitu. Pemilik rumah tidak terlibat," kata Rojiun kepada wartawan, Senin (1/7).
Rojiun yang ketika itu mendampingi penangkapan, mengatakan, yang diamankan Tim Densus tidak hanya terduga Abd. Pemilik rumah beserta istri dan anaknya juga diangkut. "Waktu itu yang ditangkap ada empay orang.Tapi pemilik rumah, istri dan anaknya dikembalikan satu jam setelah itu," kata dia.
Abd merupakan orang kepercayaan terduga teroris PW (54) yang merupakan pemimpin Jama'ah Islamiyyah. Densus 88 Antiteror bersama Polda Jawa Barat telah lebih dulu menangkap PW di Hotel Adaya, Jalan Raya Kranggan, Jatiraden, Jatisampurna, Kota Bekasi, Jawa Barat pada Sabtu (29/6) lalu.