REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Tim Asistensi Hukum Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Adi Warman, menuturkan, proses hukum tetap berjalan bagi tersangka yang saat ini tengah ditangguhkan penahanannya. Menurut dia, di mata hukum tidak ada tebang pilih.
"Ada hal-hal yang tadi disampaikan, misalnya ada beberapa tersangka yang ditangguhkan, tapi proses hukum tetap berjalan. Jadi intinya dalam konteks ini tidak ada tebang pilih," ujar Adi usai rapat koordinasi di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Kamis (4/7).
Dalam rapat bersama dengan Menko Polhukam Wiranto, itu, mereka juga membahas kelanjutan proses hukum yang sudah berjalan. Tim ini memastikan proses hukum tersebut benar-benar berjalan dan tidak ada sangkut-pautnya dengan urusan politik.
"Proses hukum tidak tebang pilih, berjalan sesuai dengan normanya. Dalam pembahasan tadi, bagaimana ke depannya kita mencoba hukum ini sebagai panglima, bisa dikedepankan, yang mengakibatkan kesejahteraan rakyat meningkat," tutur dia.
Adi menjelaskan, pertemuan ini tidak membahas kasus per kasus. Tim hanya melakukan evaluasi secara garis besar tentang proses penegakkan hukum yang harus benar-benar terus berjalan. Ia mengatakan, tim asistensi hukum tetap berpedoman pada aturan hukum yang ada dalam memberikan saran kepada Menko Polhukam.
"Memang ada persoalan persoalan penegakan hukum yang belum tuntas, masih berjalan, yang mana masih tetap berjalan," jelasnya.
Sebelumnya, Adi telah menuturkan, timnya melakukan kajian terhadap dugaan kejahatan terhadap kepentingan hukum negara. Dalam mengkaji, tim tersebut menggunakan beberapa pasal dalam peraturan-perundang-undangan sebagai bahan pertimbangan.
"Kepentingan hukum negara di sini dibagi tiga, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan terhadap martabat presiden, kejahatan terhadap ketertiban umum," ujar Adi sambungan telepon, Selasa (14/5).
Dalam melakukan pengkajian, tim tersebut menggunakan kitab undang-undang hukum pidana (KUHP). Mereka menggunakan beberapa pasal dalam KUHP itu, yakni pasal 56, pasal 87, pasal 107, pasal 110, pasal 160, pasal 163 bis. Selain KUHP, mereka juga menggunakan UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Terus lagi UU Nomor 1 tahun 1946 PHP, Peraturan Hukum Pidana, Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana," katanya.
Adi sedikit menjelaskan mengenai mekanisme proses pengkajian tersebut. Menurutnya, tim asistensi hukum Kemenko Polhukam akan menerima data dari tim lain yang ada di kementerian tersebut, salah satunya bisa berupa video, untuk dikaji lebih lanjut.