REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewi Perssik mendatangi Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jumat (5/7). Ia datang untuk memberikan pemberitahuan kepada penyidik atas usaha mediasi yang tengah ditempuh dalam kasus dengan keponakannya Rosa Meldianti.
"Kami sambil berjalannya proses, sedang ada upaya mediasi kekeluargaan. Kita lagi menyampaikan surat kepada pihak yang bersangkutan, untuk melakukan mediasi atau perdamaian," kata kuasa hukum Dewi Perssik, Sandi Arifin.
Dewi Perssik mengatakan kedatangannya ke Polda adalah atas dasar amanah orang tuanya. "Jadi bukan atas nama orang lain atau dari siapapun. Semua atas dasar kedua orang tua saya. Saya mencoba meminta ke penyidik bisa tidak saya lakukan mediasi. Segala sesuatunya amanat saja. Itikad baik saya," kata penyanyi dangdut tersebut.
Sebelumnya, pada 2018 lalu Dewi Perssik melaporkan keponakannya, Rosa Meldianti, ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pencemaran nama baik. Laporan tersebut dibuat setelah perseteruan yang terus berlangsung dan menjadi perhatian warganet.
Dalam kunjungannya ke Ditkrimsus Polda Metro Jaya, Dewi Perssik didampingi oleh kuasa hukumnya Sandi Arifin serta suaminya Angga Wijaya. Mereka tiba di Polda Metro Jaya sekitar pukul 15.44 WIB. Mereka hanya berada di dalam Ditkrimsus selama kurang lebih 10 menit sebelum akhirnya beranjak meninggalkan Mapolda.